Kota Solok, Humas --- Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok, Adrinoviyan, Kasubbag TU melaksanakan pembinaan terhadap calon Pegawai P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Pegawai P3K Kemenag (Kementerian Agama) adalah tenaga kerja yang diangkat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengisi posisi tertentu di lingkungan kementerian tersebut, terutama di bidang pendidikan, keagamaan, dan layanan masyarakat. Pegawai P3K ini bekerja berdasarkan perjanjian kerja dan bukan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumat (25/10/24).
Pembinaan Calon P3K Tahap 1 dari Kementerian Agama berjumlah 25 orang berasal dari tenaga honor kantor Kemenag MAN, MTsN, MIN Kota Solok, serta Staf KUA Kecamatan dan 5 orang calon P3K tahap 2.
Dalam kesempatan ini Kasubbag TU menyampaikan, untuk membuat akun sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), biasanya terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, “ Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi, seperti situs Kementerian Agama atau laman terkait, karena persyaratan dapat bervariasi dan diperbarui sesuai kebijakan terbaru,” ungkap Adrinoviyan.
Dalam acara yang diadakan di Aula Kementerian Agama, Najamuddin menjelaskan bahwa calon P3K harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi sebelum mendaftar. "Dokumen identitas, ijazah, dan data pribadi adalah hal yang wajib disiapkan. Selain itu, penting untuk memiliki akun yang terverifikasi di portal resmi Kemenag," tuturnya.
Najamuddin juga menekankan pentingnya persiapan mental dan fisik sebelum ujian. "Calon P3K perlu memahami materi yang akan diujikan, berlatih soal-soal simulasi, dan menjaga kesehatan agar bisa tampil optimal pada hari H." ungkapnya
Ia menambahkan, "Sebelum ujian, pastikan juga untuk mengikuti semua arahan dan informasi terbaru dari panitia. Komunikasi yang baik dengan sesama calon juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan diri." Tambahnya. (helda)