Jakarta, Humas--Pemerintah Arab Saudi kembali mengeluarkan aturan baru tentang visa umroh tahun 2024. Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri Agama RI, Wibowo Prasetyo di Jakarta, Selasa (16/4).
Disampaikan stafsus, ada 4 (empat) kebijakan terkait visa umrah, pertama, visa umroh berlaku khusus untuk keperluan ibadah di tanah suci dan dilarang digunakan untuk pekerjaan atau kegiatan non ziarah lainnya.
Kedua, visa umroh berlaku selama 3 bulan sejak tanggal penerbitan, bukan dimulai setelah pemegang Visa masuk ke Arab Saudi. Sementara ketentuan sebelumnya, visa berlaku sejak masuk Arab Saudi dan ini sudah diubah.
Ketiga, masa berlaku visa umroh tiga bulan sejak tanggal penerbitan itu hanya dapat digunakan hingga 15 dzulqa’dah atau bertepatan dengan 23 Mei 2024.
Dan Keempat, Jemaah umroh diminta meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visa mereka habis.
Demikian kebijakan pemerintah Arab Saudi tentang aturan visa umroh tahun 2024 yang juga tersiar dalam media sosial.