Padang, Humas – Kementerian Agama Kota Padang melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tentang bantuan hukum , pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya perdata dan tata usaha negara , berlangsung di aula lt.3 kejaksaan negeri padang, Kamis (10/10/24).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Edy Oktfiandi, selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Aliansyah, selaku pihak kedua yang disaksikan oleh jajaran masing-masing.
Edy Oktafiandi dalam pemaparannya, mengucapakan terima kasih kepada Kejari dan jajarannya atas dukungan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Padang yang selama ini telah berjalan dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama.
Adapun tujuan Memorandum of Understanding (MoU) ini dalam rangka untuk meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun diluar Pengadilan yang dihadapi oleh Kementerian Agama Kota Padang, terang Edy.
“Harapan kami dengan adanya dukungan dari pihak Kejaksaan sehingga Kementerian Agama Kota Padang bisa melaksanakan tugas dengan lebih baik dan lebih semangat, sesuai aturan, petunjuk teknis dan undang undang yang berlaku, pinta Edy.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Aliansyah, terima kasih dan mengapresiasi Kementerian Agama Kota Padang atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Kejaksaan Negeri Padang untuk bisa membantu menyelesaikan setiap permasalahan yang mungkin akan ditemui pada pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan aturan yang berlaku, ujarnya.
“Kata dia, lanjut Kepala Kejari yang terpenting adalah kehati-hatian agar kita terhindar dari masalah hukum, karena siapa saja bisa menjadi sasaran, untuk itu mari kita perbaiki diri kita dan lakukan segala sesuatunya sesuai aturan yang berlaku di negara NKRI yang kita cintai ini,” pesan Aliansyah.
Kami akan menjaga kepercayaan yang telah diberikan Kementerian Agama Kota Padang kepada Kejaksaan Negeri Padang, kami terbuka untuk berdiskusi, komunikasi satu kali du puluh empat jam khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) tanpa di pungut biaya apapun alias 0 rupiah, pungkasnya.
Tampak hadir dalam mengikuti rangkaian MoU tersebut, Kepala Subbag TU sekaligus Plt. Kasi PHU Zulfahmi, Kasi PAI Aidil Khurdiansyah, Kasi Pendmad Farhan Furqani, Kasi PD. Pontren Dian Khairaty, Kasi Peyelenggara Zawa Rinaldi Putra, 11 Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah semua tingkat MI, MTs, dan MA beserta Aparatur Sipil Negara JFT, JFU Kantor Kementerian Agama Kota Padang.