Koto Baru, Humas - Dengan berakhirnya masa tahap pertama kewajiban sertifikasi halal makanan, minuman dan jasa penyembelihan hewan yaitu 17 Oktober 2024, maka Pada hari Jum'at 18 Oktober 2024 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI mengadakan pengawasan secara serentak di seluruh Indonesia. Sabtu (19/10).
Tugas Pengawasan ini didelegasikan kepada Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) yang surat tugasnya diberikan langsung oleh Kepala Pusat pengawasan BPJPH Kemenag RI. Untuk Kabupaten Solok ditugaskan Noni Futri Dewi dan Dona Fitria.
Sasaran pengawasan adalah RPH/RPU, Rumah makan, restoran, resto hotel dan makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di kabupaten Solok. Karena RPH/RPU belum ada di Kabupaten Solok, maka Pengawasan fokus pada Rumah makan dan makanan/minuman.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok melalui Kasubbag Tata Usaha, H. Fuadi Nawawi, menyampaikan pesan kepada pengawas yang bertugas.
"Selamat melaksanakan tugas pengawasan, semoga tertunaikan amanah Undang-undang,"ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Kasi Bimas Islam, Zulfatmai berpesan kepada para pelaku usaha.
"Terimakasih kepada yang telah memiliki sertifikat halal dan Mari penuhi kewajiban untuk mengurus sertifikat halal bagi yang belum,"pesannya.
Sebagai titik lokasi yang di kunjungi adalah Rumah makan Montir, rumah makan Heler Mama, minimarket Orchard, dan Asy-syam store. Non|N.DY