Tanah Hibah untuk Kantor Kementerian Agama Sawahlunto Mulai Dilakukan Pengukuran

Sawahlunto, Humas -- Dalam rangka memfasilitasi pembangunan Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto, pengukuran tanah hibah  telah dilaksanakan hari ini oleh Tim Ahli dari DPUPR  Kota Sawahlunto.  Pengukuran ini merupakan langkah awal yang penting untuk memastikan kejelasan dan keabsahan batas-batas lahan yang akan digunakan, Kamis (07/08).

Proses pengukuran dimulai dengan pengajuan permohonan resmi dari Kementerian Agama kepada BPN Kota Sawahlunto  beberapa beberapa waktu  lalu. Tim pengukuran dari DPUPR melakukan peninjauan langsung ke lokasi tanah hibah untuk memastikan kondisi dan batas-batas lahan sesuai dengan dokumen yang ada. Tim  pengukuran yang dilengkapi dengan peralatan khusus melakukan pengukuran tanah dengan teliti. Hasil pengukuran ini akan digunakan untuk membuat peta bidang tanah yang akurat, yang akan menjadi dasar dalam proses administrasi selanjutnya, termasuk pengurusan sertifikat tanah hibah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Sawahlunto, H. Dedi Wandra menyaksikan langsung pengukuran tanah hibah ini,  yang akan digunakan untuk pembangunan kantor baru Kementerian Agama nantinya.

"Proses pengukuran ini sangat penting untuk memastikan kejelasan dan keabsahan tanah yang dihibahkan. Kami berterima kasih kepada Tim Ahli DPUPR berserta Rombongan yang telah bekerja dengan cepat dan profesional dalam melaksanakan tugas ini," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto, H.Dedi Wandra

Dengan selesainya tahap pengukuran ini, hasil pengukuran akan diproses untuk penerbitan sertifikat tanah yang akan menjadi dasar hukum bagi Kemenag dalam memanfaatkan lahan tersebut.  

Proses pengukuran dan pengurusan sertifikat tanah ini akan terus dipantau untuk memastikan semua berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta melibatkan pihak-pihak berwenang untuk menjaga transparansi dan legalitas seluruh proses.(RA)


Editor: Risna
Fotografer: RA