PENTINGNYA BUKU NIKAH
Oleh : Zirrahman, S.HI (Kepala KUA Kecamatan Tigo Lurah)
Buku Nikah adalah dokumen petikan Akta Nikah dalam bentuk buku (PMA 20/2019 Pasal 1 Ayat 10). Sehingga buku nikah merupakan dokumen resmi yang berisi informasi tentang data pasangan yang telah menikah dan sebagai bukti sah bahwa mereka telah melakukan pernikahan secara sah dan resmi di hadapan Agama dan Negara. Buku nikah memiliki beberapa fungsi penting dalam kehidupan pernikahan, di antaranya adalah sebagai berikut:
Pertama Legalitas Pernikahan, Buku nikah berfungsi sebagai bukti legalitas pernikahan di mata hukum dan pemerintah. Dalam buku nikah, terdapat informasi tentang tanggal, tempat, dan waktu pernikahan serta identitas dari kedua belah pihak yang menikah. Buku nikah ini dibutuhkan saat mengajukan surat-surat penting seperti pembuatan paspor, mengurus dokumen keimigrasian, atau mengajukan kredit, dan lain-lain. Buku nikah juga dapat digunakan sebagai bukti apabila terjadi perselisihan hukum atau permasalahan dalam pernikahan.
Kedua sebagai Identitas Resmi Pasangan yang Menikah, Buku nikah berfungsi sebagai identitas resmi dari pasangan yang menikah di hadapan negara. Dalam buku nikah, terdapat informasi tentang nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan identitas lainnya dari kedua belah pihak yang menikah. Buku nikah ini menjadi bukti sah bahwa pasangan tersebut telah sah secara hukum dan memiliki hak yang sama dalam segala hal yang berkaitan dengan pernikahan.
Ketiga Pembagian Warisan, Buku nikah juga berfungsi sebagai bukti untuk membagi warisan apabila salah satu dari pasangan meninggal. Dalam hukum Islam, buku nikah menjadi syarat utama bagi pasangan yang akan membagi harta peninggalan. Dengan buku nikah, keluarga pasangan yang meninggal dapat memperoleh hak atas warisan dengan lebih mudah.
Keempat Pembuatan Akta Kelahiran Anak, Buku nikah juga diperlukan untuk membuat akta kelahiran anak. Dalam buku nikah, terdapat informasi tentang kedua belah pihak yang menikah dan tanggal pernikahan. Informasi tersebut diperlukan untuk membuat akta kelahiran anak yang juga memuat nama orang tua dan tanggal pernikahan mereka.
Kelima Perlindungan Hak Keluarga, Buku nikah juga berfungsi untuk melindungi hak keluarga. Saat pasangan menikah dan memiliki anak, buku nikah menjadi bukti sah bahwa pasangan tersebut sah secara hukum dan memiliki hak yang sama dalam mendidik, mengasuh, dan membesarkan anak mereka. Buku nikah juga dapat digunakan sebagai bukti dalam mengurus segala urusan terkait dengan hak dan kebutuhan keluarga.
Keenam Menghindari Perkawinan Ganda, Dalam agama Islam, perkawinan ganda dilarang. Dengan buku nikah, pasangan yang telah menikah memiliki bukti sah bahwa mereka telah menikah satu sama lain secara sah dan tidak akan melakukan perkawinan ganda. Buku nikah juga menjadi alat untuk mencegah pernikahan ganda atau poligami terselubung yang dapat merusak hubungan suami istri serta keutuhan keluarga.
Oleh sebab itu, bagi yang sudah memiliki buku nikah, agar dijaga dan dirawat baik-baik. Namun bagi yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah.
Segera konsultasikan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan terdekat (Gratis), agar dapat memiliki dokumen penting ini.