Batusangkar, Humas -- Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar, Abu Hanifah Nasution, menyampaikan sosialisasi mengenai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gerakan Wakaf Uang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), peserta didik, dan masyarakat. Acara ini berlangsung di Aula Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar dan dihadiri oleh para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan serta Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Tanah Datar. Rabu, (05/02)
Dalam sosialisasinya, Abu Hanifah Nasution menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, khususnya ASN dan peserta didik, dalam mendukung Gerakan Wakaf Uang ini. Beliau menjelaskan bahwa wakaf uang merupakan instrumen yang efektif untuk pemberdayaan ekonomi umat dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai program sosial, pendidikan, dan kemanusiaan.
Beliau juga menyoroti bahwa Gerakan Wakaf Uang ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dana wakaf yang profesional dan transparan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta manfaat yang berkelanjutan bagi umat.
Abu Hanifah Nasution mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk menjadi pionir dalam mengedukasi dan mengajak masyarakat luas berpartisipasi dalam Gerakan Wakaf Uang. “ASN Kemenag khususnya Penyuluh Agama Islam harus memahami SE ini sekaligus menjadi role model atau panutan bagi masyarakat dalam berwakaf” ungkapnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya wakaf uang serta mendorong partisipasi aktif dalam mendukung program-program yang telah dicanangkan oleh Kementerian Agama. (UH)