Penyuluhan Hukum Tim Hukum Kanwil, ASN Kemenag Pasaman Taat Hukum, Dan Jauhi Hukuman

Pasaman, Humas--Sebanyak 25 pejabat di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pasaman mengikuti Penyuluhan Hukum, di aula Helmi R, kantor setempat, Kamis (1/8).

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Edy Ridwan menyebutkan, kegiatan ini diselenggarakan Tim Kerja Hukum Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat yang bertemakan "ASN Taat Hukum, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme".

Kegiatan ini dikatakan Edy Ridwan diikuti dirinya dan seluruh Kepala seksi, Penyelenggara, Kepala KUA kecamatan serta Madrasah Negeri, Dengan menghadirkan pembicara dari Kejaksaan Negeri Pasaman

Sebelum dibuka, Ketua Tim Kerja Hukum Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat Ulil Amri, mengatakan, sebagai abdi negara perlu memahami peraturan dan hukum, sebagai landasan bekerja. Dan untuk memahami itu perlu melakukan legal opinion atau meminta pendapat hukum dari Penegak Hukum semisal kejaksaan.

Tujuannya, agar tidak salah melangkah dalam menjalankan jabatan serta tusi. Seperti halnya, di KUA dan madrasah. 

Inilah kata Ulil, tujuan dan maksud Kanwil menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum di wilayah kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, hari ini.

Ditambahkan olehnya, kepatuhan terhadap hukum sangat penting bagi ASN. Guna mewujudkan ASN yang berintegritas, dan bekerja secara terukur dan terjamin dalam hukum. (Yusuf)

Sementara itu, Kepala Kankemenag Kabupaten Pasaman Yasril menyambut positif dan mengapresiasi penyuluhan yang diinisiasi Kanwil yang dikomando Mahyudin ini. Dinilai perlu, ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman memahami hukum dan peraturan berlaku.

Yasril mengatakan, Kemenag ranah Pasaman membutuhkan aparatur taat hukum. Ketaatan pada hukum terwujud dengan dimilikinya sikap integritas. Sebagaimana nilai-nilai budaya kerja Kemenag.

Menurut Pejabat kelahiran Padang ini, integritas penting dimiliki dan sangat dibutuhkan pada setiap diri ASN. Karena, akan menghasilkan dan mewujudkan kinerja yang jelas dan terukur. Dengan integritas, ASN tidak menyimpang dari pedoman dan regulasi yang berlaku.

Ditekankan Yasril, instansi Kemenag Pasaman memiliki visi misi yang luhur. Dan berprinsip menjadi birokrasi bersih melayani, good goverment, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sebagai pembicara, Agusssalim dan Dianti Faudila dari Kejaksaan Negeri Pasaman, mempresentasikan tentang hukum kepada peserta yang nota bene pejabat lingkungan Kemenag Pasaman. Peserta diperkenalkan dengan hukum, bertujuan agar memahaminya dan mengetahui upaya hukum yang bisa dilakukan.

Dari pengenalan hukum kepada ASN, maka Kejaksaan sangat mengharapkan aparatur yang bersih, terhindar dari mata rantai tindakan pidana korupsi (Tipikor) yang hanya bisa menyengsarakan ASN itu sendiri. Maka, dianggap wajib seluruh abdi negara kenal hukum, dan bisa menjauhi hukuman. 


Editor: -
Fotografer: abie