Muara Labuh (Humas) – Manajemen masjid di Kabupaten Solok Selatan semakin meningkat peran dan fungsinya dalam memberikan kenyamanan beribadah masyarakat. Hal ini tidak terlpeas dari pembinaan Kementerian Agama melalui Penyuluh Agama Islam dalam memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada Masyarakat. Kemudian didukung dengan adanya Badan Kesejahteraan Masjid Tingkat Kecamatan yang dibentuk dan dikukuhkan, Jum’at (18/08/23).
Bertempat di Masjid Raya Taratak Bukareh Pauh Duo, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok Selatan, H. Kasmir mengukuhkan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Tingkat Kecamatan Pauh Duo dan Sungai Pagu. Dalam pengukuhan tersebut, turut hadir Putra Alizar (Kasi Bimas Islam), Aig Wadenko (Camat Pauh Duo), Viki (Kepala KUA Pauh Duo), Hafizh Aulia Rahman (Kepala KUA Sungai Pagu), tokoh Masyarakat, tokoh adat, dan jamaah BKMT Kecamatan Pauh Duo.
Sebagai pembina BKM Kecamatan, H. Kasmir sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok Selatan berharap masjid-masjid di Kabupaten Solok Selatan memaksimalkan peran demi kenyamanan ibadah. Terkhusus masjid di Kecamatan Sungai Pagu dan Pauh Duo yang pengurusnya baru saja dikukuhkan. Sebelumnya pengukuhan di Kecamatan Sangir, Sangir Jujuan, Sangir Batang Hari, dan Sangir Balai Janggo.
“Melalui BKM, diharapkan segenap pengurus mampu mengelola dan menjaga aset masjid guna terwujudnya masjid yang nyaman digunakan beribadah. Termasuk terdapat fasilitas ramah lansia, ramah disabelitas, ramah anak, dan ramah-ramah lainnya,” tutur H. Kasmir dalam memberikan arahan.
Kehadiran BKM turut mendapat dukungan penuh dari Camat Pauh Duo dan Masyarakat. Menurut Aig Wadenko, masjid dan mushola yang sudah dibangun menjadi fasilitas dan milik semua Masyarakat. Sehingga menjaga aset, menghidupkan, dan memakmurkan masjid menjadi tanggung jawab bersama.
“Masjid yang sudah dibangun menjadi fasilitas publik. Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) menjadi salah satu jalan untuk kita semua memakmurkan dan menghidupkan masjid,” tutur Aig Wadenko dalam sambutan Camat Pauh Duo.
Keberadaan BKM sudah memiliki kedudukan yang kuat dengan adanya PMA Nomor 54 Tahun 2006 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid. Dengan kedudukan yang kuat, diharapkan pengurus yang sudah dikukuhkan mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya. (ltf)