Dedi Wandra Imbau ASN Sijunjung Implementasikan SE Sekjen no 1 Tahun 2025

Sijunjung, Humas—Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Sijunjung H Dedi Wandra himbau seluruh Aparatur Sipil Negara Kemenag Sijunjung, supaya mengimplementasikan Surat Edaran  Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI No. 01 Tahun 2025.

Surat Edaran mewajibakan memperdengarkan  lagu Kebangsaan Indonesia Raya jam 10.00 Wib setiap hari Senin dan Kamis, efektif dilaksanakan awal Februari 2025 di lingkungan Kantor Kemenag Kab. Sijunjung.

Kebijakan pemerintah sebagai upaya peningkatan rasa nasionalisme dan cinta tanah air suatu hal positif, sehingga lebih meningkatkan  etos kerja, serta didukung oleh kapabilitas dan kepiawaian  ASN dalam  melaksanakan kerja mewujudkan kinerja maksimal dan profesional. Laksanakan rutinitas ini dengan baik dan maksimal, jangan anggap enteng, namun renungkan dengan baik, supaya tumbuh dan teraplikasi nilai nasionalisme dalam setiap aktifitas. Harapan terbesar terlaksananya kebijakan ini akan menciptakan lingkungan kerja nyaman, profesional dan berintegritas, ungkap H Dedi wandra.

Mendukung lancarnya pelaksanaan SE ini, maka ASN Kemenag Sijunjung telah ditetapkan personil selaku pelaksana kegiatan dengan jadwal yang ada. Secara bergantian pegawai Kemenag Sijunjung, ditunjuk sebagai pelaksana. Hal ini sebagai bentuk keterlibatan pegawai mendukung edaran dan aturan berlaku. Ungkapan ini diutarakan oleh Kasubag TU Kantor Kemenag Sijunjung H Samsidir, saat bincang bincang diruang kerjanya.

Sejauh ini dengan diberlakukan SE, sebagai dampak positif meningkatnya disiplin pegawai di lingkungan Kemenag Sijunjung. Dibuktikan dengan kehadiran seluruh pegawai mengikuti apel pagi, serta setiap jam sepuluh pagi memperdengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya di ruang Aula Ikhlas Beramal Kantor Kemenag Sijunjung.(nori)


Editor: Risna
Fotografer: Nori Bahar