Plt. Kemenag Sampaikan Edaran Sekjen Judi Online, ASN Tidak Boleh Terlibat

Pasaman, Humas--Pada apel pagi Jumat (28/6), Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Nafrizal mengingatkan tentang Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) mengenai pencegahan judi online.

Ia meminta seluruh ASN lingkup Kemenag Pasaman melakukan penyiaran kepada masyarakat wilayah tempat tinggal masing-maisng, akan pengaruh negatif dari praktik judi online, yang akhir-akhir ini menjadi sorotan utama pemerintah melakukan pencegahan.

Dalam Edaran juga menyatakan agar ASN tidak pula terlibat memainkan segala bentuk judi, karena akan ada sanksi bagi yang bersangkutan jika kedapatan turut serta melakukan perbuatan yang diharamkan dalam agama Islam.

Nafrizal mengatakan, dengan memperbanyak kegiatan atau aktivitas positif dapat membentengi diri dengan permainan-permainan tersebut. Diantaranya, membuka ruang diskusi dan pengajian agama.


Editor: Yusuf AS AZ
Fotografer: abie