Padang (Humas)- Dalam mengatasi persoalan pendidikan khususnya Ponpes, Kemenag telah melaksanakan terobosan dan sejumlah program. Salah satunya dengan digulirkannya Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren yang dikenal dengan dana abadi.
Begitu ungkapan Wamenag RI KH Saiful Rahmat Dasuki saat memberikan motivasi dan arahan pada helat Pengukuhan Gelar Tuangku dan Ustadzah dan Penyerahan Ijazah Salafiyah 'Ulya dan Wustha Ponpes Bustanul Yaqin yang berlokasi di Kampuang Tangah Nagari Pungguang Kasiak Lubuk Alung Padang Pariaman, Sabtu (07/09/24).
Melalui dana abadi ponpes Kemenag secara intens melakukan peningkatan kompetensi para pendidik dan peserta didik. Salah satu program penguatan yang telah berjalan adalah beasiswa, melalui jalur study Ma’had Aly.
“Bahkan lulusan Ma’had Aly hari ini sudah setara dengan lulusan PTKIN lainnya. Maka, lulusan Ma’had Aly kini dapat melanjutkan ke seluruh PTKIN yang ada di wilayah Kemenag,” ungkapnya.
Selain itu Kemenag juga memberikan beasiswa kepada santri, tenaga pendidik lainnya dalam bentuk kursus singkat atau pelatihan. Misalnya tahun ini saja, ada pengiriman Ustadz ponpes ke Maroko untuk belajar menulis karya ilmiah atau beasiswa ke Amerika untuk belajar tentang tata kelola bidang moderasi beragama atau di Mesir tentang pola pengambilan fatwa.
Hal itu membuktikan ikhtiar Kemenag RI masih konsen bagi lembaga pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan itu juga harus dilaksanakan secara kolaboratif. Baik formil maupun non formi
Dengan demikian, sangat dibutuhkan juga sinergitas dengan Pemprov dan Pemkab harus diperkuat. Baik itu melalui Perda Ponpes.
“Alhamdulillah Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren mengatur bahwa salah satu sumber pendanaan pesantren berasal dari Pemeritah daerah. Hal ini menjadi dasar kuat bagi Pemerintah Daerah untuk membuat regulasi yang dapat memfasilitasi pesantren,” sebutnya.
Wamenag mengatakan bahwa sudah banyak daerah yang memiliki Peraturan Daerah berkaitan dengan pemberian fasilitasi untuk Pesantren. Sehingga perhatian pemerintah lebih maksimal untuk pendidikan di lingkungan Pondok Pesantren.
Di beberapa wilayah Indonesia sudah banyak pemerintah daerah yang menerbitkan Perda sehingga bisa memaksimalkan pelayanan masyarakat di pondok pesantren.
Saat ini, lanjut Saiful Rahmat Dasuki sedikitnya ada 38 kabupaten/kota dan 13 Provinsi yang sudah memiliki Peraturan Daerah terkait dengan Fasilitasi Pesantren.
“Saya berharap di Sumatera Barat sebagai provinsi yang sangat agamis juga segera mendorong lahirnya Perda tentang ponpes. Hal ini bertujuan agar sinergitas dan kolaborasi kami dengan Pemprov, pemkab/pemko berjalan baik untuk ponpes,” pintanya.
Ia menilai progres tersebut menunjukkan bahwa semakin banyak pemerintah daerah yang peduli terhadap eksistensi pesantren sehingga berdampak pada semakin majunya dan diakuinya pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mandiri.
Namun demikian, Wamenag RI ini mengharapkan Pemerintah daerah melalui DPRDnya terus berikhtiar untuk berinisiasi menyusun rancangan peraturan daerahnya hingga menjadi Perda maupum Perbup.
Ia berkeyakinan Perda merupakan instrumen regulasi yang menguatkan pemerintah daerah melakukan fasilitasi untuk pesantren.
“Kami menitip pada Pemda mendorong lahirnya Perda Ponpes di Sumbar. Sehingga Kemenag, Pemprov dan ponpes dapat berkolaborasi.” Katanya.
Hal ini menurut Saiful Rahmat Dasuki menjadi penting karena wujud dari kehadiran negara yang mengapresiasi untuk kepentingan ponpes di republik ini khususnya di Sumbar.
“Ponpes adalah entitas dunia pendidikan. Ekosistem pendidikan yang paling tua di Republik ini. Bahkan sebelum negara ini merdeka, sebelum para pejuang ini ada, ponpes ini sudah lahir,” sebutnya.
Hal ini tak bisa ditampik, bahwa ponpes berkontribusi besar menjadi bagian dalam membentuk, memperjuangkan dan memerdekakan negara Indonesia.
“Sudah sepatutnya negara hadir untuk kepentingan ponpes di republik ini. Bukti kehadiran negara lainnya adalah dengan menjadikan ponpes menjadi salah satu program prioritas, kemandirian pondok pesantren melalui program inkubasi,” tambahnya.
Hal itu juga seperti yang sudah dilakukan dan dibuktikan Ponpes Bustanul Yaqin hari ini. Dengan niat kesungguhan untuk mengembangkan ponpes melalui ikhtiar kemandirian pesantren semoga terwujud perluasan ponpes seperti yang diharapkan.
Selain itu Wamenag berpesan dan meminta para santri dan tenaga pendidik ponpes Bustanul Yaqin tetap dan selalu menjaga kebersamaan dan kekompakan serta kedamaian dalam proses pembelajaran.
Hadir pada kesempatan ini Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur bersama Asisten I, Rektor UIN IB Padang, Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Rektor Sjech Djamil Djambek UIN Bukittinggi, Kepala Biro AU APK IAIN Kerinci, jajaran Kakankemenag Kabko, Pembimas Hindu, Kepala BDK, Wakapolres Padang Pariaman, pimpinan ponpes H Zainal TK Mudo, Ketua Yayasan H Rahmat TK Sulaiman, Camat, Kepala KUA, para asatidz/asatudzah, santri dan orang tua dan tamu lainnya.(vera)