Padang, Humas -- Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat laksanakan webinar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025 secara virtual dengan Tema "Mengukuhkan Komitmen PPDB yang Berintegritas dan Bebas Maladministrasi", Kamis, 20/06/24.
Hadir, Inspektur Provinsi, Kabupaten Kota se Sumatera Barat, Kepala Cabang Dinas Pendidikan se Sumatera Barat.
Kepala Kementerian Agama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah dan Madrasah, Tim Saber Pungli Provinsi, Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dan Pimpinan Media.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat diwakili Kepala Bidang Pendidikan Madrasah H.Hendri Pani Dias didampingi Ketua Tim Kesiswaan Hami Mulyawan didapuk sebagai pemateri pada webinar ini.
H.Hendri menyampaikan bahwa PPDB merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh Pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa mendapatkan akses pendidikan, melalui Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta.
“Kanwil Kemenag Sumbar bertekat melaksanakan PPDB disemua tingkatan pendidikan di Madrasah mengikuti petunjuk teknis dan regulasi yang ada” ujar Hendri.
Disisi lain, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Hariani menyampaikan, PPDB setiap tahun dilaksanakan, banyak hal yang dilalui dan Ombudsman selalu memberikan dukungan dalam bentuk pengawasan. Pada PPDB Tahun 2024, Ombudsman Sumbar telah melakukan koordinasi dengan Kadis pendidikan Sumbar, Kakanwil Kemenag dan kepala dinas pendidikan kabupaten kota.
Dia melaskan, masalah PPDB dua tahun terakhir ini masih ditemukan, website PPDB yang mengalami down. Masalah lain, terkait penambahan rombongan belajar (rombel) yang dilakukan sekolah negeri, yang berdampak pada sekolah swasta.
Dengan penambahan satu dua rombel sangat merugikan sekolah swasta. "Kemudian terkait pemenuhan daya tampung secara sistem langsung, dimana penambahan ini tidak direncanakan sejak awal, sehingga orang tua peserta didik tidak mendapatkan informasi," kata Yefri. (egn)