Pasaman, Humas--Adanya kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agama, melakukan pendaftaran dan pendataan bagi pelaku usaha di lingkungan kantin madrasah, Pendamping Produk Halal (PPH) Kantor Urusan Agama (KUA) Padang Gelugur, Melati dan Nofridawati menindaklanjuti kantin MIN 2 Pasaman.
Melati menyampaikan, kantin MIN 2 Pasaman salah satu yang dilakukan pendataan dan pendaftaran untuk diterbitkannya sertifikasi halal.
“Kalau dilihat dari hasil pendataan, jumlah jenis produknya sangat banyak, kami hanya mendata dan mendaftarkan jajanan atau makanan yang diolah mereka secara manual dan masuk di kriteria self declare. Harapan kami pelaku usaha yang berjualan di MIN 2 Pasaman sudah terdata dan produk mereka sudah didaftarkan semua, sehingga semua produk yang dijual di kantin ini sudah bersertifikat halal", tambah Nofridawati saat mendata, Rabu (28/6).
Kedua PPH itu mengatakan lagi, salah satu program dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah mensosialisasikan sertifikasi produk halal bagi UMKM adalah dengan mengeluarkan program Self declare.
Penjual di kantin MIN 2 Pasaman Syafriman, mengaku senang dengan adanya pendaftaran sertifikat halal.
“Alhamdulillah sudah di data, di samping gratis, harapan kami kesehatan bisa terjamin bagi anak-anak yang belanja di sini, karena sudah terjamin kehalalannya”, tutur Syafriman. Melati