Koto Baru, Humas – Sebanyak 11 orang PPNPN Kantor Urusan Agama Kecamatan Se-Kabupaten Solok lakukan Penandatanganan Perjanjian Kontrak Kerja dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) diruangan kerja kepala kantor. Rabu (05/03).
Kontrak kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Pramubhakti tersebut ditandatangani langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Solok, H. Zulkifli, S.Ag, MM sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian didampingi Kepala Seksi Bimas Islam, Zulfatmai, S.Ag, Pejabat Pembuat Komitmen, Arsal, SE.
Kakankemenag, H. Zulkifli dalam arahannya menyampaikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini ada sedikit perubahan terkait dengan kontrak kinerja PPNPN. Yang sebelum-belumnya kontrak kerja bisa dilakukan Kepala Kantor sekarang kontrak kerja dilakukan melalui pihak ketiga atau memakai sistem Swakelola oleh satuan kerja yang penandatanganannya dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Kami berterimakasih atas pengabdian bapak/saudara yang telah mengabdi selama ini dengan baik di Kementerian Agama Kabupaten Solok. Kami mengajak untuk melaksanakan kerja sesuai tugas dan fungsi yang tertuang dalam kontrak kerja, Isi Absensi setiap hari dan buat laporan kerja sebagai bukti fisik pelaksanaan tugas," tuturnya.
PPNPN di Kantor Urusan Agama terdiri dari tenaga Pramubhakti saja memiliki tugas penting dalam mendukung kelancaran operasional Kantor Urusan Agama. Kami berharap untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme serta disiplin dalam bekerja sesuai dengan visi dan misi kementerian agama.
“PPNPN adalah bagian dari keluarga besar Kementerian agama Kabupaten Solok yang memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, mari selalu berkomitmen, berdedikasi, dan disiplin serta bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Menutup arahannya Kakankemenag mengatakan bekerjalah dengan tiga hal, Bekerja Keras, Bekerja Cerdas, dan Bekerja Ikhlas. Ini adalah tiga aspek penting dalam bekerja yang dapat membantu mencapai kesuksesan.
“Kerja cerdas berarti kita bekerja sebaik mungkin dengan hasil yang lebih besar untuk usaha yang sama. atau hasil yang sama dengan usaha yang lebih sedikit. Kerja ikhlas berarti kita harus bekerja dengan hati, dengan niat yang tulus semata-mata untuk ibadah dan mencari keridhaan Sang Pencipta”, tutupnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, Zulfatmai, S.Ag mengatakan "Sesuai UU ASN nomor 20 Tahun 2023, seharusnya mulai bulan November 2023, semua instansi Pemerintah tidak diperkenankan lagi untuk menerima tenaga honorer. Alhamdulilah kita di Kementerian Agama masih diperkenankan melakukan pembaharuan kontrak kerja dengan teman-teman PPNPN yang selama ini sudah mengabdi di lingkungan Kantor Kementerian Agama. Kita patut kita syukuri,"ujarnya.
Selanjutnya kata, Zulfatmai dengan adanya pembaharuan kontrak kerja selama setahun ini, PPNPN bisa bekerja dengan tenang tanpa ada rasa khawatir dan was-was atas nasib dan masa depan untuk satu tahun ke depan.
"Semoga dengan adanya kejelasan ini, saudara- saudari dapat bekerja lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi Kantor Kementerian Agama," tuturnya lagi.
PPNPN berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-31/PB/2016 adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). N.DY