PPPK Di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi Tekan Perjanjian Kerja, Kakan Kemenag Berikan Pembinaan

Bukittinggi, Humas--Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi memberikan pembinaan dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Rabu (06/09) di Aula Kantor Kemenag setempat.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Subbag Tata Usaha, Hj. Tri Andriani Djusair, Kasi/Penyelenggara, Kepala KUA, Kepala Madrasah, Kaur Tata Usaha  dan ASN di Lingkugan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi.

Kepala kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, H. Eri Iswandi  dalam arahannya mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi yang telah menerima SK beberapa waktu lalu, semoga dapat menunjukan kinerja yang baik." Selamat untuk bapak/ibuk yang diamanahi sebagai PPPK .di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi. Kami berharap agar segera menyesuaikan dan beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, dimanapun kita berada berikan pelayanan dan kinerja yang terbaik. Mari laksanakan tugas secara baik dan bertanggung jawab serta melakukan inovasi-inovasi terhadap program Kementerian Agama," ucapnya

Selanjutnya H. Eri Iswandi  berpesan agar seluruh PPPK dapat  bekerja dengan baik di tempat kerjanya masing masing serta dapat menjaga marwah nama baik Kementerian Agama , jadilah seorang pegawai kemenag yang memiliki akhlakul karimah yang baik dan semoga betah dalam melaksanakan tugas. Setiap aparatur sipil negara (ASN) wajib membaca dan mempelajari undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga turunannya, baik peraturan pemerintah (PP), maupun regulasi lainnya yang mengatur tentang ASN. Setiap ASN mempunyai hak dan kewajiban, serta larangan dalam melaksanakan tugas yang diatur dalam regulasi. Jika tidak dilaksanakan dengan baik, maka ASN tersebut akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi ringan yang hanya menerima sanksi teguran, hingga sanksi berat yang berujung dengan pemberhentian.

“Sanksi hukuman disiplin bukan hanya diberikan kepada ASN yang tidak disiplin masuk kerja, tetapi juga terkait sikap dan perilaku ASN dalam memberikan pelayanan. Sama halnya dengan PNS, PPPK juga memiliki hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti Bersama selama masa Perjanjian Kerja, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. 

Terkait tahun politik, H. Eri Iswandi mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat secara praktis dalam mengkampanyekan partai ataupun salah satu calon, serta tidak terpancing dalam memberikan suka dan komentar pada pada postingan sosial media terkait politik. (Syafrial)


Editor: -
Fotografer: -