PPPK Kantor Kemenag Kabupaten Solok Tandatangani Kontrak

Koto Baru, Humas - Sebanyak 83 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Solok menandatangi kontrak, Rabu (06/06) di kantor tersebut.

Sebelumnya PPPK ini telah dilantik secara virtual oleh Menteri Agama YAqut Cholil Qaumas pada 15 Agustus 2023 lalu sekaligus menerima SK pengangkatan, kemudian dilanjutkan dengan orientasi yang berlangsung di Kantor Kemenag Kabupaten Solok selama dua pekan.

"Selamat untuk bapak/ibu yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Solok, hari ini selangkah tahapan dilalui dengan menandatangani kontrak atau perjanjian kerja, yang artinya bapak ibuk sudah terikat sepenuhnya dengan aturan kepegawain dan regulasi di Kementerian Agama," ujar Kakan Kemenag Kabupaten Solok H. Zulkifli mengawali sambutannya.

Kakan Kemenag menambahkan, setelah dilantik dan diangkat dengan SK, PPK yang bertugas sebagai Penghulu, Penyuluh Agama Islam, Guru dan Tenaga Teknis wajib menjalankan tugas sesuai aturan kepegawaian dan ketentuan lain yang mengikat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Ada kewajiban, hak dan larangan yang mesti dipatuhi sebagai aparatur dalam menjalankan kewajiban sebagai abdi negara," sambung Kakan Kemenag.

Pada kesempatan ini, kembali Kakan Kemenag menekankan selain tugas pokok dan fungsi sebagaimana tertuang dalam SK dan perjanjian kerja, PPPK dilingkup Kemenag juga berkwajiban menyukseskan dan mewujudkan program prioritas Kementerian Agama baik dilingkungan tugas, keluarga dan masyarakat.

Usai arahan singkat Kakan Kemenag, para PPPK menandatangani kontrak dan menyelesaikan pengurusan administrasi untuk dimintakan haknya sebagai abdi negara. Fendi


Editor: -
Fotografer: -