Padang, Humas – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang H. Edy Oktafiandi di dampingi Kepala seksi Pendidikan Agama Islam Aidil Khurdiansyah membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pengawas dan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Kota Padang.
Sekaligus Penguatan serta Pembinaan Pengawas dan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Kota Padang. Dalam Moderasi Beragama pada sekolah umum mulai dari tingkat TK, SD,SMP, SMA, SMK di Ibukota Provinsi Sumatera Barat ini, berlangsung di aula Lt 2 Kemenag Kota Padang, Selasa 30 Juli 2024.
Menjelaskan bahwa guru Pendidikan Agama Islam (PAI) merupakan agen moderasi beragama, tidak hanya di madrasah tapi dilembaga Kementerian Agama (Kemenag).
Sebagaimana telah dijelaskan dalam PMA Nomor 221 Tahun 2011, tugas Guru PAI tidak hanya sekedar mengajar semata saja. Namun juga memiliki kompetensi dalam mendidik siswa yang tidak hanya menyangkut masalah hubungan dengan Allah, namun juga hubungan antar sesama dan makhluk lainnya, beber Edy.
Sebagai salah satu program unggulan Kementerian Agama RI lanjut Edy, Moderasi Beragama sangat penting untuk disosialisasikan di lingkungan sekolah/madrasah.
Agar seluruh warga sekolah/madrasah bisa paham apa itu moderasi beragama dan bagaimana menggalakkannya di lingkungan masing-masing, ulas Edy.
Moderasi Beragama di sekolah dapat membentengi ketidakselarasan antar warga sekolah sehingga suasana sekolah bisa harmonis, nyaman dan menyenangkan meski beragam.
“Setidaknya, buatlah suasana pembelajaran sedamai dan senyaman mungkin dengan prinsip-prinsip dasar moderasi beragama agar wawasan kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan ramah tradisi bisa membumi dan memasyarakat di lingkungan pendidikan baik di sekolah maupun madrasah,” ajak Edy menegaskan.
Kepala Kantor Edy berharap, dengan telah masuknya tahun ajaran baru, seluruh perangkat pembelajaran guru PAI mengacu pada salah satu program Kemenag RI ini, sehingga selain memberikan pembelajaran kepada siswa.
Para guru PAI juga memberikan pengetahuan tentang pentingnya menghargai perbedaan sebagai salah satu pondasi keharmonisan.
“Kita akan terus evaluasi dan berikan bimbingan, sehingga guru bisa memanajemen tugas sebagai pendidik yang tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan tapi juga keteladanan kepada siswa,” beber Edy.
Lebih jauh dijelaskan Edy bahwasanya Moderasi Beragama adalah proses memahami sekaligus mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, agar terhindar dari perilaku ekstrem/berlebihan dalam penerapan.
Moderasi beragama sendiri bukan berarti memoderasi agama, agama tidak perlu dimoderasi, ulasnya.
Moderasi beragama juga ada dalam tradisi semua agama diantaranya, satu Islam wasathiyah (tengah-tengah, adil, yang terbaik), terkandung prinsip tasamuh (toleran), tawazun (seimbang), i’tidal (adil) Q.S al Baqoroh 2: 143; 2).
Dua Kristiani: Yesus, juru damai, tiga Katolik Dalam Gereja Katolik, istilah yang digunakan adalah “terbuka” setara dengan pengertian moderat.
Termaktub dalam Konsili Vatikan II tahun 1962 Istilah yang dikenal Dekrit Nostrae Aetate (Gereja Katolik tidak menolak apapun, yang dalam agama-agama itu serba benar dan suci), yakni pengakuan pluralisme religious.
Empat Hindu susila (menjaga hubungan harmonis antar sesama manusia), lima Budha siprit metta (ajaran yang berpegang teguh pada cinta kasih tanpa pilih kasih, berbasis nilai-nilai kemanusiaan, toleransi, solidaritas, kesetaraan tanpa kekerasan).
Enam Konghuchu: yin yang (jalan tengah) sebuah hukum tuhan yang berprinsip pada cinta kasih, kemanusiaan (ren) dan keadilan (vi).
Menanggapi hal tersebut, Anri Lubis salah seorang guru mata pelajaran Agama Islam mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dan sudah mulai membuat strategi belajar yang sesuai dengan program pemerintah. Dimana keteladanan dalam menghargai perbedaan menjadi salah satu penekanan penting dalam program pembelajaran.
“Kita tentunya mengharapkan arahan dan bimbingan lebih berkelanjutan, dari Kementerian Agama yang tentu saja akan kami realisasikan pada program kegiatan dikelas untuk siswa,” pintanya seraya menyudahi.
Adapun kegiatan tersebut, diikuti sebanyak 67 Peserta diantaranya, Pengawas PAI Sebanyak 3 Orang, Kepala Sekolah 13 Orang, KKG Perkecamatan 33 Orang, KKG Kota Padang 3 Orang, MGMP SMP 5 Orang, MGMP SMA 5 Orang, MGMP SMK 5 Orang.