Rapat Penentuan Kenaikan Kelas VII dan VIII di MTsN 1 Kota Pariaman

MTsN 1 Pariaman-Humas, Rapat penentuan kenaikan kelas VII dan kelas VIII dilaksanakan diruang kelas IX yang dipimpin oleh Kepala MTsN 1 Kota Pariaman, Tarmizi pada  Kamis pagi (20/6). Rapat penentuan kenaikan kelas juga dihadiri oleh Kaur TU, Waka.Kamad, pembina OSiM, Wali kelas, seluruh majlis guru dan pegawai Madrasah. 

Kepala MTsN 1 Kota Pariaman, Tarmizi menyampaikan agenda rapat kenaikan kelas VII dan VIII sangat penting sekali, untuk menentukan siswa yang pantas naik dan tidak naik, jadi  disampaikan sebelumnya  bahwa setiap rapat periodik selalu ddidiskusikan   siswa yang bermasalah  dan menyelesaikan dengan cara yang baik dan bijaksana sehingga akan diketahui  kondisi rill siswa yang sebenarnya. Disampaikan juga bahwa penerimaan rapor pada Sabtu depan (22/6) dengan menghadiri orangtua siswa yang akan mengambil rapor   kenaikan kelas. Untuk  Tahun Ajaran Baru 2024/2025 pada tanggal 15 Juli, dan mulai atau  awal sekolah kembali. Kegiatan Matsama pada 16 -18 Juli yang akan datang. Untuk pembagian tugas dan rapat khusus pada tanggal 27 Juni sedangkan lokakarya direncanakan pada tanggal 29-30 Juni yang akan datang, "ujar Tarmizi

Nurul Hidayaty Suhaimi,  Waka Kurikulum menyampaikan kriteria kenaikan kelas diantaranya yakni kehadiran  siswa minimal 85%, berperilaku baik, tidak melanggar tata tertib madrasah dalam kasus berat, tidak boleh di bawah KKM nilai yang di Ujian Assesmen Madrasah,  minimal kurang 3 Mapel. Bukti yang kuat setelah ada surat pemanggilan orang tua  dari Wali Kelas, BK, Waka. Kesiswaan. dan berbagai persoalan yang terjadi pada siswa yang bersangkutan, "jelasnya. 

Penerimaan rapor direncanakan pada Sabtu depan (22/6) dengan diambil langsung oleh  orangtua siswa bersangkutan. Rapat kenaikan kelas berlangsung dengan aman dan lancar. (Arief / AtiR)
 


Editor: AtiR
Fotografer: Arief