Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah

Padang Panjang, Humas – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Padang Panjang diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Joni Nasri didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Azwarhadi menggelar rapat penetapan besaran Zakat Fitrah tahun 1446H bersama Pemerintah Kota (Pemko)  dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Panjang, Kamis (27/02/25).

Dalam kesempatan ini, Joni Nasri mewakili Kakankemenag menyampaikan terimakasih kepada gara zawa telah mengagendakan kegiatan rapat hari ini dan kepada seluruh peserta rapat yang hadir.

"Rapat ini penting untuk masyarakat kota padang panjang untuk penetapan Zakat Fitrah, karena ini perlu kita perbarui setiap tahun mengingat harga sembako di pasar juga naik," ujarnya.

"Melalui Dinas Koperindag kita mohonkan nanti untuk memberikan info update sembako di pasar, khususnya di Kota Padang Panjang," tambah Joni Nasri.

Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian Disperdakop UKM, Azani Maizuar dalam kesempatan ini juga mejelaskan tentang harga sembako di Kota Padang Panjang.
"Untuk bulan Januari-April diperkirakan harga beras dan bahan pokok lainnya relatif stabil dengan tiga pembagian kelompok beras, sehingga tidak akan menggangu penetapan besaran zakat fitrah tahun ini," Ujar Azani.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Azwarhadi  menyampaikan, dalam rapat ini ditetapkan sejumlah besaran konversi Zakat Fitrah.

"Pertama, kategori beras kualitas I seharga Rp16.800/kg, dengan kadar Zakat Fitrah 2,5 kg atau setara dengan 3.5 liter, ditetapkan Rp45.000/orang dan Fidyah Rp23.000/hari," ujarnya.

Sementara itu, untuk beras kualitas II seharga Rp16.000/kg, Zakat Fitrah ditetapkan Rp42.000/orang, dengan Fidyah yang sama, yakni Rp23.000/hari.

Adapun untuk kategori beras kualitas III dengan harga Rp15.000/kg, jumlah Zakat Fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp38.000/orang, sementara Fidyah tetap Rp23.000/hari.

Terakhir, untuk beras kualitas IV atau jenis beras SPHP/Bulog yang dihargai Rp13.000/kg, besaran Zakat Fitrah ditetapkan sebesar Rp33.000/orang, dengan Fidyah yang juga sebesar Rp23.000/hari.

Keputusan ini diambil dalam rapat yang berlangsung di Kantor MUI Padang Panjang, yang dihadiri Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian Disperdakop UKM, Majelis Ulama Kota Padang Panjang, Ketua Baznas Padang Panjang, serta sejumlah pihak terkait lainnya. (apip)


Editor: Eri G
Fotografer: apip