Payakumbuh,Humas--Guna memastikan besaran zakat fitrah dan fidyah,Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh menggelar rapat untuk menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 H/ 2025 M yang diselenggarakan di Aula Kankemenag Kota Payakumbuh pada Selasa (25/02/2025).
Rapat dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh H. Hendri Yazid dan dihadiri Ketua MUI Kota Payakumbuh H. Erman Ali,Ketua Baznas Kota Payakumbuh Edi Kusmanak,Bagian Kesra Pemko Payakumbuh,Dinas Koperasi dan UKM serta perwakilan unsur Perti,Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.
Kakankemenag Kota Payakumbuh menyampaikan bahwa penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah di Kota Payakumbuh mengacu kepada harga kebutuhan pokok khususnya beras yang umum dikonsumsi masyarakat Kota Payakumbuh.
Zakat fitrah adalah kewajiban kita setiap muslim yang berguna untuk menyucikan diri dan menyempurnakan ibadah puasa. Oleh sebab itu kita diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah yang berasal dari makanan pokok kita sehari-hari yang disesuikan dengan kadarnya,ucap Kakankemenag.
Penetapan zakat fitrah dan fidyah di Kota Payakumbuh mengacu pada harga beras di pasaran pada saat ini sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat.
Sementara itu Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kota Payakumbuh Fajri Nur menyebut besaran zakat fitrah dan fidyah di Kota Payakumbuh setelah harga beras 2,5 kg di konversi ke Rupiah adalah sebagai berikut :
1. Untuk beras kualitas 1 Rp.18.000/kg (Pandan Wangi dan Sokan) sebesar Rp.45.000 /orang
2. Untuk beras kualitas 2 Rp.17.200/kg (Anak Daro dan Sijunjuang ) Rp.43.000 /orang
3. Untuk beras kualitas 3 Rp.16.000/kg (Bujang Marantau dan Bawan) Rp.40.000/orang
4. Untuk beras kualitas 4 Rp.15.200 (Beras Dolog) Rp.38.000 /orang
Sedangkan untuk fidyah ditetapkan sebesar Rp.30.000,-
Keputusan ini diambil setelah mendengar masukan dari peserta rapat dan hasil survey harga beras terkini di pasaran (Alg)