Limapuluh Kota, Humas - Koperasi Konsumen Syariah (KKS) Al Ikhlas ASN Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota, gelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke-34 Tahun Buku 2024. RAT dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor, H. Irwan, selaku Pembina koperasi, Sabtu (26/4) di Gedung BPTD Tuah Sakato, Ibuh, Kota Payakumbuh.
Dalam arahannya Kepala Kantor mengingatkan prinsip dasar koperasi, yaitu, dari, oleh, dan untuk anggota. RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi untuk memberikan saran, pendapat, dan pengambilan keputusan, demi kemajuan koperasi. Kepala Kantor menyebut, peraturan yang ditetapkan dalam koperasi tidak pilih kasih, berlaku bagi seluruh anggota dan pengurus. Maju dan mundur koperasi terletak kepada anggota.
“Apa saja yang menjadi keraguan kita dalam laporan pengurus nanti, silakan sampaikan dalam RAT ini. Bukan bermaksud mencari kesalah pengurus, namun sejatinya kritik dan saran yang disampaikan adalah untuk kebaikan koperasi ini ke depan,” terang Kepala Kantor.
Kepala Kantor menegaskan kepada pengurus untuk tidak memberi ruang kepada anggota yang tidak mau mematuhi aturan. Hal itu juga berlaku kepada pengurus. Jangan justru "tungkek mambaok rabah". Sebagai koperasi konsumen yang melayani simpan pinjam, yang namanya pinjaman adalah hutang yang mesti dibayar.
Menutup arahannya Kepala Kantor mengingatkan, dengan jumlah anggota yang ada, Koperasi Al Ikhlas memiliki potensi besar untuk terus maju dan berkembang. Kepala Kantor mengajak seluruh anggota untuk menyukseskan RAT dengan baik dan kembali memperteguh komitmen bersama untuk memajukan koperasi.
H. Safrijon dalam laporannya selaku ketua koperasi menjelaskan, RAT tahun ini merupakan tahun akhir kepengurusan dan akan dipilih pengurus baru. Sebagai koperasi syariah perdana di Kabupaten Limapuluh Kota yang beranggotakan 466 orang, H. Safrijon mengimbau seluruh anggota untuk kembali mengukuhkan komitmen memajukan koperasi dan memberikan pandangan untuk pemilihan pengurus berikutnya.
Hadir dalam RAT tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatra Barat, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Limapuluh Kota, Pengurus Dekopinda, dan Dewan Pengawas KKS Al Ikhlas.(Nina)