Padang, Humas-- Kepala Dinas Koperasi dan UMKM diwakili Kabid Perizinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat Junaidi membuka kegiatan RAT Koperasi Konsumen dan Pembiayaan Syariah Kanwil Kemenag Sumbar, Selasa (18/02/25).
Dihadapan Kakanwil Mahyudin bersama jajaran anggota Koperasi, Junaidi menuturkan sejumlah poin penting dalam menjalankan sebuah koperasi.
Junaidi mengatakan dalam UU tugas pengurus koperasi salah satunya adalah melaksanakan RAT. Siap atau pun tidak semestinya RAT tetap dilaksanakan setiap tahun.
“Bila pun ada masalah, bisa diselesaikan dalam RAT tersebut. Jadi RAT ini wajib dilaksanakan dan harus menjadi perhatian kita bersama,” ungkapnya menyinggung poin pertama.
RAT ini menjadi penting, mengingat Koperasi adalah milik anggota, pemegang saham adalah mereka. Maka mereka sebagai anggota perlu mengetahui bagaimana perkembangannya.
“Ini harus menjadi perhatian juga bagi para anggota. Jadi silahkan pengurus melaporkan melalui RAT itu. Bagaimana kondisi dan solusinya, kemudian dibentuk tim verifikasi dan penyelesaian masalahnya,” jelas Junaidi.
Dari laporan pengurus koperasi dapat dinilai mengalami kemajuan usaha koperasi dengan aset sekitar 5,5 miliar naik dari sebelumnya. Dimana SHU Tahun 2024 sekitar 256 juta lebih kurang.
“Harapannya SHU itu ada dibagikan ke anggota. Jadi jangan disimpan terus, idealnya dibagikan juga kepada anggota,” tuturnya.
Terlebih koperasi memiliki dua tujuan. Selain untuk melayani anggota dalam pembiayaan, anggota juga mendapatkan laba usaha.
Sementara itu diketahui, SHU juga mengalami kenaikan. Jika dibandingkan SHU dengan aset harapannya mencapai senilai 7 persen. Namun ini baru berada pada angka 5,5 persen.
Selain itu jika dibandingkan SHU dengan modal dan setoran wajib anggota di angka 6,24 persen. Sementara semestinya sesuai standar di angka 10 persen, sambungnya.
Kemudian jika dibandingkan simpanan pokok ditambah simpanan wajib dengan SHU baru pada angka 7,96 persen. Sementara standarnya itu sekitar 30 persen.
Dari hal itu semua, koperasi memang diharapkan memiliki untung atau laba untuk seluruh pengurus dan anggota.
“Inilah yang kesejahteraan bagi anggota. Bahkan menjadi kebanggaan sendiri bagi anggota jika hal ini bisa dicapai,” terangnya menjelaskan poin kedua.
Poin ketiga, Junaidi menyebut pengurus koperasi mengecek anggaran dasar untuk melihat peluang untuk membuka usaha. Karena koperasi berbadan hukum, jangan sampai menyalahi secara hukumnya.
Keempat, dikatakan Junaidi yang tak kalah penting itu koperasi harus memiliki buku anggota dan pengawas. Dan buku itu senantiasa terpelihara dan diisi jangan hanya disimpan dalam lemari.
“Jadi jangan sampai kebijakan koperasi itu hanya hasil kesepakatan RAT saja. Kesepakatan RAT itu menurut peraturan. Jadi kalau peraturan masukkan dalam format peraturan khusus,” ucapnya.
Junaidi menilai setidaknya koperasi bisa melaksanakan rapat dua kali dalam satu tahun. Selain RAT tahunan, perlu adanya rapat menyusun RAPBK. Berkaitan rencana program kerja dan hal lainnya.
Selain itu untuk peningkatan koperasi kedepan bisa dibahas RAPBK nya oleh pengurus. Pengurus dan anggota juga perlu melakukan croscek anggaran dasar untuk menentukan usaha apa yang akan dilaksanakan. Bagaimana pun koperasi ini berbadan hukum.
Rapat menyusun RAPBK dan bukan disatukan dengan RAT namun dilaksanakan pada bulan November atau Desember.
“Jika digabung seperti saat ini, RAT harus dilakukan diawal tahun. Karena rencana perlu dibuat untuk dibicarakan pada RAT,” tambahnya.
Disamping itu, lanjut Junaidi dalam manajemen kelembagaan dan menjalankan usaha koperasi seharusnya memiliki SOP. termasuk masalah pengadministrasian.
“Pencatatan yang dibuat bendahara itu dipantau oleh Sekretaris dan Ketua. Jika menggunakan sistem digital atau komputer, setidaknya ada hasil print transaksi itu 1 x dalam sebulan. Di paraf Sekretaris dan di tandatangani oleh bendahara. Bisa dilihat kejanggalan atau kendalanya,” terang Junaidi.
Disi lain, saat ini pemerintah juga menganjurkan untuk menjalankan Koperasi modern yang menggunakan aplikasi.
Mohon juga pengurus dan pengawas mengawal hal ini. Jika aplikasi ini dinilai baik, seyogyanya bisa dimulai dan dilaksanakan. Salah satu ciri koperasi modern adalah adanya kerja sama dari hulu hingga hilir. Hari ini sistem syariah koperasi modern bagi non muslim pun menjadi daya tarik sendiri, karena prinsipnya jual beli dengan sistem bagi hasil.
Untuk itu karena koperasi Kanwil Kemenag Sumbar ini sudah koperasi syariah, sebaiknya betul dilaksanakan dan diterapkan koperasi berbasis syariah tersebut. Tidak hanya tulisannya saja syariah, tapi juga praktiknya betul betul syariah.
“Ini perlu pengawalan serius dari Kakanwil. Koperasi Kanwil Kemenag Sumbar seharusnya bisa menjadi motornya Koperasi berbasis Syariah untuk kemaslahatan umat. Berangkat dari program kerja dan rencananya,” ujarnya lagi.
Terakhir, Junaidi mengharapkan hasil keputusan rapat hari ini hendaknya bisa dilaporkan ke Dinas Koperasi Dan UMKM Sumbar paling lambat, 1 bulan setelah pelaksanaan RAT hari ini.
Sementara itu Wakil Ketua Koperasi Konsumen dan Pembangunan Syariah H M Rifki, mengaku pelaksanaan RAT 2023 dan 2024 yang digabung pelaksanaannya pada tahun 2025 tak lain dikarenakan menyelesaikan masalah administrasi yang terjadi ditahun sebelumnya. Selama tiga bulan melibatkan dinas koperasi Kota Padang, maka selesai buku RAT yang ada saat ini.
Pada kesempatan yang sama Pengawas Koperasi Konsumen dan Pembangunan Syariah Denny Africo menyampaikan dalam laporan tentang pentingnya transparan dan akuntabel maka melibatkan dinas koperasi Kota Padang.
“Hasil data di buku RAT yang disajikan dalam buku RAT dapat menggambarkan yang seharusnya terjadi dengan akuntabel dan transparan.” Jelasnya.
Dari hal itu, Denny Africo menyebut anggota koperasi bisa mengajukan usul dan saran sekaligus mengkritisi hasil laporan dalam Buku RAT tahun ini. Termasuk hutang piutang yang terkendala macet saat perlu kita bahas dalam rapat ini.
“Semoga kedepan bisa lebih baik lagi dan akuntabel lagi kedepan.” Harapnya.
Sebagai informasi, dalam rapat ini berlangsung alot dialog tentang program, masukan, saran dan gagasan untuk kemajuan koperasi kedepan.(vera)