Redistribusi 99 Penyuluh PPPK, Kakanwil: Ini Murni Kebijakan Humanis Kementerian Agama

Padang — Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat dalam memperjuangkan sisi kemanusiaan aparatur sipil negara kembali ditegaskan melalui kebijakan redistribusi sebanyak 99 Penyuluh Agama Islam PPPK. 

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, Mustafa, pada kegiatan Pembinaan dan Penyerahan Surat Keputusan Redistribusi PPPK Penyuluh Agama Islam, yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026.

Hadir Kepala Bagian Tata Usaha Edison, Kepala Bidang Penais Zawa Abrar Munanda, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Hendri Pani Dias, Ketua Tim Kerja SDM, serta Ketua Tim Kerja Penyuluh serta 99 Penyuluh Agama Islam PPPK yang menerima SK redistribusi.

Dalam momen penuh rasa syukur ini, Kakanwil mengatakan kebijakan ini dihadirkan sebagai ikhtiar untuk mendekatkan para penyuluh agama Islam dengan keluarga, agar mereka dapat bekerja lebih tenang, nyaman, dan optimal dalam menjalankan tugas pembinaan umat.

Kakanwil juga menegaskan bahwa tugas penyuluh agama tidak sekadar menjalankan kewajiban administratif, melainkan amanah keagamaan dan sosial yang bernilai ibadah. Ia mengingatkan agar setiap langkah pengabdian selalu diniatkan karena Allah SWT.

“Setiap kali Saudara berangkat melaksanakan tugas negara dengan niat karena Allah, menyampaikan nasihat dan pesan-pesan kebaikan, maka catatan amal dan rida Allah akan terus mengalir mengiringi aktivitas Saudara sehari-hari,” ujar Mustafa.

Menurutnya, penyuluh agama memiliki posisi strategis sebagai panutan umat dan tokoh masyarakat. Kehadiran penyuluh di tengah masyarakat menjadi cerminan langsung wajah Kementerian Agama.

Oleh karena itu, Mustafa berharap para penyuluh mampu menunjukkan profil sebagai ASN yang kompeten, berkarakter, profesional, serta menjadi penyambung lidah pemerintah dalam membimbing umat, tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Mustafa juga mengingatkan pentingnya penguatan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (cultureset) sebagai ASN. PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara, bukan lagi pegawai honorer. Dengan status tersebut, PPPK dituntut untuk taat dan patuh pada seluruh ketentuan yang berlaku.

Terkait redistribusi dan penempatan ulang Penyuluh Agama Islam PPPK, Mustafa menjelaskan, proses ini merupakan jawaban atas aspirasi dan doa para penyuluh yang selama ini bertugas jauh dari domisili dan keluarga. Namun demikian, kebijakan ini ditempuh melalui proses panjang dan tidak mudah.

“Kita harus pahami bersama, hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur mutasi PPPK Penyuluh Agama, termasuk dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Berbeda dengan redistribusi guru yang telah memiliki payung hukum yang jelas,” jelasnya.

Karena itu, Mustafa menekankan bahwa redistribusi dan penugasan kembali Penyuluh Agama Islam PPPK yang dilakukan Kanwil Kemenag Sumbar, sebagaimana juga di beberapa provinsi lain, murni kebijakan humanis dari pimpinan di Kementerian Agama.

Ia menekankan bahwa seluruh proses redistribusi dilaksanakan secara transparan dan bersih. “Kami pastikan sejak awal hingga terbitnya SK penugasan, seluruh tahapan dilakukan tanpa unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Mustafa.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penugasan tersebut didasarkan pada hasil analisis beban kerja dan kebutuhan jabatan, dengan mempertimbangkan unit kerja asal, usulan penempatan, serta domisili ASN yang bersangkutan.

Menutup arahannya, Mustafa berharap para penyuluh yang menerima SK redistribusi dapat bekerja di lingkungan yang lebih nyaman, menunjukkan kinerja terbaik, serta membangun sinergi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan di tempat tugas yang baru.

 


Editor: Risna
Fotografer: Rina