Padang Panjang, Humas_Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang Panjang dengan Kantor Kemenag Kota Padang Panjang kembali diteken di Aula PLHUT Kota Padang Panjang, Selasa (19/03/2024).
Kegiatan ini merupakan MoU Jilid III antara antara Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang Panjang dengan Kemenag.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padang Panjang Auliya Zulfahmi dalam sambutannya menyampaikan bahwa sekarang Rutan memiliki 182 orang warga Binaan diawasi oleh 42 orang petugas (sipir).
“Untuk kembali menemukan jati diri warga bina’an diperlukan bimbingan penyuluh agama dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan,” ujarnya.
“Diharapkan dengan diperbarui MoU ini, menambah solidnya kerjasama antara dua lembaga,” sambungnya.
Sementara itu Kakan Kemenag Kota Padang Panjang H. Alizar Datuak Sindo Nan Tungga didampingi Kasubbag TU beserta pejabat lainnya menyambut baik kegiatan ini.
“Telah dilaksanakan bimbingan penyuluhan agama dan pembangunan / peningkatan keimanan serta ketaqwaan untuk warga binaan, rutin dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam Kankemenag Kota Padang Panjang,” ujarnya.
“Bagi Penyuluh Agama, Rumah Tahanan Negara tak ubahnya seperti pesantren, dengan harapan nantinya melahirkan Hamka-Hamka zaman now,” ulasnya.
“Kami siap melanjutkan kerja sama yang telah ada, telah dirintis oleh pendahulu kita dalam mewujudkan kemaslahatan bersama,” pungkas Kakankemenag mengakhiri sambutannya.
Adapun ruang lingkup meliputi Bimbingan Penyuluhan Agama dan Pembangunan bagi peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan (BIMTAQ).
Selanjutnya kedua pihak sepakat melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan perjanjian kerjasama ini secara berkala.
Hadir dalam kegiatan ini seluruh pihak terkait dari kedua lembaga, Penyuluh Agama Islam Kota Padang Panjang bersama JFT dan JFU.
Pada kesempatan ini Kakankemenag juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Rumah Tahanan Kota Padang Panjang. (Adi)