Padang, Humas--Gerakan lembaga amil zakat (Laz) di Sumatera Barat dalam membantu fakir miskin terus meningkat. Salahsatunya Lembaga amil zakat Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) berkolaborasi dengan Kementerian Agama menyalurkan bantuan beras.
Pemberian bantuan yang dikemas dalam Kolaborasi Kebaikan Nagari Sejahtera Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dihadiri
Kepala Kanwil Kemenag Sumbar diwakili Kabid Penais Zawa, Yufrizal, Kepala Dinas Sosial Sumbar, Syaifullah dan pengurus Yakesma, Syafri, Kamis (24/10).
Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Lurah Sungai Sapih ini, pemberian bantuan berupa beras 40 ton yang disalurkan ke beberapa titik di Sumatera Barat. Target sasaran dari Yakesma adalah fakir miskin, dalam bentuk bantuan konsumtif kepada masyarakat.
Kakanwil melalui Kabid Penais Zawa, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada LAZ yang telah menyalurkan dana Zakat Infak dan Sadaqah (ZIS) kepada asnaf (yang berhak menerima zakat).
Dikatakan Yufrizal, Yakesma merupakan salah satu Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang sudah mengantongi izin operasional dari Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Sama dengan LAZ lainnya, Yakesma juga melakukan kegiatan pengumpulan zakat, infaq, dan sadaqah masyarakat Provinsi Sumatera Barat. Dana ZIS dimaksud akan distribusikan kepada asnaf 8 (delapan) dengan skala seluruh wilayah Sumatera Barat," jelas Kabid.
Untuk itu, Kanwil Kemenag Sumbar melalui Bidang Penais Zawa terus melakukan pembinaan kepada LAZ agar lembaga yang bergerak dalam pengumpulan ZIS ini bisa membantu pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi umat.
"Dengan potensi ZIS yang besar, jika dikelola dengan baik akan memberikan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat. Sehingga LAZ benar-benar bisa membantu mengurangi bahkan mengentaskan kemiskinan," harap Kabid.
Untuk Kabid berharap kepada LAZ terutama Yakesama melakukan pengolaan yang profesional terhadap dana sosial dan keagamaan berupa zakat, wakaf dan infaq dalam bentuk pelaporan yang sistematis sesuai dengan regulasi.
Kedua, membangun program pemberdayaan kepada masyarakat agar masyarakat tidak saja menerima bantuan tetapi juga dalam rangka peningkatan ekonomi mereka. Dari kehidupan yang masih tergolong fakir miskin menuju kehidupan yang lebih sejahtera.
Ketiga, orang yang menerima zakat kedepan tidak saja terus selama hidup nerima zakat, tetapi bertujuan agar mereka kelak orang-orang yang juga berinfaq dan memberikan zakat dari usaha yang mereka lakukan.
Kabid juga menyampaikan tercatat ada 15 Lembaga Amil Zakat yang resmi yang sudah mengantongi izin dari Kanwil Kemenag Sumbar. Risna