.Padang (Humas)- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Tim Satgas Jaminan Produk Halal Provinsi Sumatera Barat menyambangi Rumah Potong Hewan (RPH) di kawasan Aia Pacah Kota Padang, disela kegiatan FGD Dukungan Fasilitasi Sertifikasi Halal Jasa Penyembelihan dan Hasil Sembelihan, Rabu 29 Mei 2024 petang.
Tim BPJPH Hartono Harimurti bersama rombongan tim lainnya Marfuah, Selvy, Akbar Rais, serta Satgas Halal Sumbar diwakili Yuni Rahayu dan peserta FGD menuturkan kegiatan kunjungan ke RPH ini sebagai salah satu upaya persiapan untuk mendukung implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
"Kegiatan ini, upaya dilakukan BPJPH bersama stakeholder terkait melalui pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) secara terpadu diribuan titik lokasi yang di Indonesia, yang menyasar tidak hanya produk yang beredar di masyarakat, namun juga Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (TPU) sebagai salah satu sektor hulu dalam ekosistem produk halal," ujarnya.
Menurutnya program sertifikasi halal dari Kemenag ini harus didukung dan dilaksanakan di Sumbar secara serius. Ia menuturkan dalam penyelenggaraan JPH (Jaminan Produk Halal), BPJPH memiliki kewenangan sesuai ketentuan UU 33 tahun 2014.
Dimana untuk tahap pertama 17 Oktober 2019-17 Oktober 2024. Dengan ketentuan untuk produk makanan dan minuman, bahan baku bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan saat ini Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Seperti jasa penyembelihan pada rumah potong hewan, ruminansia atau rumah potong unggas dan sejenisnya,”katanya.
Hal itu terkait penyediaan daging segar hewan yang kita laksanakan di RPH Kota Padang mewakili RPH lainnya di Sumbar, katanya.
Sebelumnya dijelaskan Hartono, setidaknya ada sejumlah manfaat produk bersertifikat halal. Selain menjamin kualitas dan kehalalan produk, memperluas jangkauan pemasaran dalam dan luar negeri, juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen Indonesia yang mayoritas beragama muslim.
“Bahkan bisa meningkatkan nilai tambah dan daya saing bisnis. Terlebih lagi saat ini seluruh produk olahan daging membutuhkan daging bersertifikat halal,” terangnya.
Ia mengungkapkan untuk Sumatera Barat sendiri tercatat dalam data per 21 Mei 2024 ada 9 RPH pemerintah, 1 RPU pemerintah, 4 RPU Swasta, 2 UPL Ruminansia, 16 UPL Unggas dengan total 32 RPH.
Disamping itu dikatakannya, berdasarkan keputusan Kepala BPJPH nomor 77 tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem JPH dalam pemotongan hewan ruminansia dan unggas mewajibkan setiap RPH memiliki minimal dua juri sembelih halal (Juleha).
Selain itu, dengan mengikuti pelatihan pelatihan seperti FGD atau bimtek yang ada, baik dari BPJPH atau lembaga terkait lainnya, diharapkan masalah dan kendala dilapangan internal ataupun eksternal dapat diminimalisir.
“Baik itu terkait kendala sosialisasi, implementasi dilapangan, pendaftaran khusus RPH/RPU, atau layanan berbasis elektronik yang terintegrasi, atau pun terkait pembuatan akun dan sebagainya
“Mari kita dukung program wajib sertifikasi halal Oktober 2024 khusus untuk Jasa penyembelihan dan Hasil sembelihan. Halal dari hulu, yuk kita mulai dulu" tutupnya.
Sebagai informasi, tim BPJPH dan Satgas Halal Sumbar meninjau dan berdialog langsung dengan tim RPH Aia Pacah seputar proses jasa penyembelihan dan alat yang digunakan di rumah pemotongan hewan tersebut.
Turut serta dalam kunjungan Tim Halal Kankemenag Kota Padang Imelda Wahyuni, Adri, Prakom Rhama Eka Putera, Analis Kepegawaian Susi, Arsiparis Budi Leni Umar dan Mona, (vera)