Satgas Layanan JPH Sumbar Lakukan Pengawasan Peredaran 9 Produk Mengandung Unsur Babi

Padang, Humas -- Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Sumatera Barat yang diwakili oleh Sekretaris Satgas Ikrar Abdi beserta tim melakukan Pengawasan Peredaran 9 Produk Mengandung Unsur Babi (Porcine) Daging dan Produk Olahan Daging sebagai tindak lanjut Surat dari Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal  (BPJPH) Republik Indonesia nomor 8-382/DP.III.2/JH 06/04/2025 tanggal 29 April 2025

Menurut Sekretaris Satgas Halal Sumbar Ikrar Abdi, pelaksanaan pengawasan hari ini  dilaksanakan secara serentak se-Sumatera Barat, mulai dari Provinsi sampai ke Kecamatan oleh KUA dan Penyuluh Agama serta Pendamping Halal.

Tim Provinsi, turun Ikrar Abdi, Yuni Rahayu (Satgas Halal Sumbar), Imelda Wahyuni, Aldri (Satgas Halal Padang), Fitria, Wiwit (Balai POM) Sumbar, Rinaldi dan Alfian dari Dinas Perindustrian dan Naker Kota Padang. 

“pengawasan ini dilakukan pada 7 Produk bersertifat halal dan 2 Produk belum bersertifikat halal yang mengandung unsur Babi ( Porcein ) serta daging dan produk olahan daging" ujar Ikrar Abdi.

Tim provinsi dilaksanakan di Kota Padang dengan mendatangi beberapa titik lokasi, Pasar Raya Padang 3 lokasi yakni Toko Ade, Toko Ema dan Batera Uma dan di Transmart 2 lokasi, Miniso dan Swalayan Transmart.

Menurut Ikrar, hasilnya tidak ada temuan 9 Produk yang mengandung unsur Babi (Porcein) di Kota Padang.

Secara terpisah Plt. Kabag Tata Usaha Hendri Pani Dias minta agar pengawasan ini terus dilakukan dan kepada masyarakat Hendri berpesan jika ada ditemukan produk dimaksud agar segera dilaporkan, “pengawasan ini terus dilakakun, dan apabila ada masyarakat menemukan produk dimaksud agar menyampaikannya kepada Satgas Halal Provinsi, Satgas Halal Kab/Kota sampai ke KUA Kecamatan” ujar Hendri. (egn)


Editor: Eri
Fotografer: -