Kota Solok, Humas – Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Solok melaksanakan pengawasan serentak terhadap kewajiban sertifikat halal tahap pertama pada Jumat, 18 Oktober 2024. Kegiatan ini dilakukan secara serentak di 34 provinsi di Indonesia.
Roki Ade Deswan, sebagai Petugas Pendamping Produk Halal, menyatakan, "Kegiatan pengawasan ini sangat penting untuk memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi kewajiban sertifikasi halal. Kami ingin mengedukasi dan mendorong para pelaku usaha agar segera mendaftarkan produk mereka untuk mendapatkan sertifikat halal. Ini adalah langkah krusial untuk memberikan jaminan kepada konsumen mengenai keamanan dan kehalalan produk yang mereka konsumsi." Ungkapnya
Senada dengan Roki, Irawadi Uska, "Kolaborasi antara Satgas dan Petugas Pendamping Produk Halal di lapangan sangat penting untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha, dan kami berkomitmen untuk terus mendukung mereka dalam proses sertifikasi ini." Ucapnya.
Kepala Kankemenag Kota Solok, Mustafa saat diwawancara juga menambahkan bahwa satgas telah melakukan kampanye hingga batas akhir wajib halal pada 17 Oktober 2024. "Sesuai instruksi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap produk yang sudah bersertifikat halal," ujarnya.
Satgas bersama Petugas Pendamping Produk Halal berkolaborasi menyambangi pelaku usaha di beberapa lokasi, termasuk Rumah Makan Sawah Ladang dan Rumah Potong Hewan (RTH). Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal, serta memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka pilih. Hal itu dilaksanakan dalam rangka menyambut pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Petugas Pengawasan Sertifikat Halal dalam Rangka Kewajiban Sertifikat Halal Tahap Pertama, Irawadi Uska dan Roki Ade Deswan. (helda)