Padang, Humas -- Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat sebagai instansi vertikal dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya memerlukan data dan informasi untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan program dan kegiatan sekaligus menghasilkan data yang dapat digunakan untuk evaluasi dan menggambarkan capaian kinerja. Data dan informasi perlu diolah dan disusun dalam bentuk Statistik Kantor Wilayah Kementerian Agama dan disebarluaskan agar dapat dimanfaatkan oleh para pihak terkait. Dalam menyusun dan menyebarluaskan Statistik Kantor Wilayah Kementerian Agama, diperlukan Pedoman Penyusunan dan Diseminasi Statistik Kantor Wilayah Kementerian Agama Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat H. Edison dalam membuka Rapat Sosialisasi Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor 30 tahun 2023 M. "Untuk mencapai tujuan tersebut, maka senang dan senyumlah dalam menjalaninya InsyaAllah pekerjaan yang kita jalani itu akan terasa mudah dan cepat tuntas" ungkap H. Edison dihadapan Person In Charge (PIC) Data dan Informasi Kanwil Kemenag Sumbar dan Kankemenag Kabupaten Kota.
Sebelumnya, Ketua Tim Data dan Informasi, Rhama Eka Putra menyampaikan kepada Kakanwil bahwa, peserta yang mengikuti rapat pada pagi hari ini berjumlah 35 orang yang merupakan PIC Data dan Informasi di lingkungan Kanwil Kemenag Sumbar dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota se-Sumatera Barat. Dalam rapat kali ini, poin pembahasan yang akan dicapai adalah penyamaan persepsi dalam memahami data yang akan diinputkan kedalam tabel yang akan disebarkan secara daring. Hal ini bertujuan agar data yang dihasilkan antara tim dari Kanwil dengan tim dari Kabupaten Kota selaras dan sinkron.
Elsa Febriani, Statistisi Kanwil Kemenag Sumbar juga ikut memaparkan tabel-tabel data yang akan menjadi sasaran pengisian Data Statistik Kementerian Agama Sumatera Barat tahun 2024. Sesuai dengan Surat Edaran diatas, diharapkan Buku Statistik ini dapat rampung pada bulan Maret 2024.