Serahkan 24 Izin Operasional, Kakanwil Minta KBIHU Wujudkan Jemaah Mandiri

Padang, Humas--Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat serahkan Surat Keputusan (SK) izin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah se Sumatera Barat. Ada 24 KBIHU se Sumatera Barat yang menerima izin operasional.

SK diserahkan secara simbolis Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin kepada Ketua Forum Komunikasi KBIHU Amora Lubis. Turut mendampingi Kepala Bidang PHU diwakili Ketua Tim Kerja ATP, M. Rifki dan Ketua Tim Kerja Bimbingan Umrah dan Haji Khusus Efi Yoskar.

"Alhamdulillah hari ini kita serahkan izin operasional kepada 24 Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU). 23 diantaranya, adalah kelompok bimbingan haji yang baru berdiri dan 1 (satu) perpanjangan izin operasional," jelas Mahyudin.

Dikatakan Kakanwil sebelumnya di Sumbar ada 36 KBIHU, dengan terbitnya 23 izin operasional ini, maka Sumbar memiliki 59 kelompok bimbingan. Ini pertanda awal penguatan ilmu manasik bagi jemaah haji dan umrah akan semakin baik.

Sesuai PMA nomor 7 Tahun 2023, lanjut mahyudin KBIHU memiliki tugas Bimbingan dan pendampingan jemaah haji dan umrah. Bimbingan ini bisa dilakukan tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi.

"Apalagi bagi KBIH yang memiliki jemaah minimal 135 orang atau lebih akan mendapat satu kuota pembimbing. Saat ini kuota pembimbing KBIHU untuk Sumbar 36 orang, namun yang terpenuhi hanya 8 orang," ulas Kakanwil.

Disebutkan putra Kampar Riau ini, Kementerian Agama menginginkan agar jemaah haji itu mandiri, tidak selalu ketergantungan kepada petugas yang jumlahnya sangat terbatas untuk setiap kloter.

"Untuk itu kami mengimbau seluruh KBIHU yang ada di Sumbar agar memotivasi dan mendorong jemaah haji untuk bisa mandiri. Hal ini tentu akan terwujud dengan memberikan bimbingan manasik dengan sebaik baiknya," harap Mahyudin.

"Jemaah haji mandiri itu sasaran hasil bimbingan ibadah. Jemaah mandiri merupakan keluaran hasil bimbingan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan kelompok bimbingan atau KBIHU. Sehingga jemaah tidak bergantung kepada perugas atau pihak lain," tukas Kakanwil.

Terakhir Kakanwil berharap kepada KBIHU untuk terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Kementerian Agama. "Jangan sampai pembimbing ibadah atau KBIHU tidak mengetahui aturan terbaru atau infor terkini tentang penyelenggaraan haji," tandasnya. Rsn

 


Editor: Risna
Fotografer: Rina