Padang, (Humas) – Berpusat di Aula Amal Bhakti I Kanwil Kemenag Sumbar hari ini Kamis, (02/11/23) Kakanwil Kemenag Sumbar diwakili Kepala Bidang Penmad Hendri Pani Dias menerima laporan pengawasan PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) tahun Ajaran 2023/2024 dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumbar.
Kegiatan yang juga dihadiri Kakanwil Kemenag Sumbar H Mahyudin secara luring ini turut diikuti Ketim Kesiswaan H Hamy Mulyawan, Ketim Pendidikan Kesetaraan dan Sisfo Bidang Papkis, Efrian, Perwakilan kepala Ombudsman Sumbar Rendra Catur Putera, Deka Arya Sasmita dan Yefni Haryani, Kepala madrasah lingkup Kankemenag kota Padang, dan secara daring dihadiri oleh kepala madrasah se-Sumatera Barat.
Yefri Haryani Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumbar mengatakan perlu persiapan pelaksanaan ruang bersama untuk melakukan refleksi terkait hal dimaksud.
Hal itu dinilainya sebagai upaya bersama untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, memberikan pemahaman kepada orang tua agar patuh terhadap aturan yang ada di dalam PPDB yang ada.
“Kami melaksanakan pengawasan tidak hanya di Kemenag tapi juga di Dinas pendidikan. Untuk Kabupaten/Kota, kami masih terfokus di kota Padang saja. Bahkan tidak hanya hanya madrasah, termasuk juga haji, KUA, samsat dan lainnya.” Katanya.
Menyikapi hal itu, Kabid Pendidikan Madrasah H Hendri Pani Dias mengaku, tantangannya adalah kebijakan anggaran yang proporsional untuk penyelenggaraaan PPDB.
“Kalau ada anggaran perlu dibikin website. Modal awalnya yang lebih mahal.” Sebutnya.
Menurut Hendri Pani Dias PR besar Kemenag dan pihak terkait adalah keterbukaan informasi yang merupakan kewajiban aparatur sebagai pelayanan publik.
“Untuk tahap awal bisa saja di media sosial sekolah. Pertama untuk PPDB online, nanti kami akan libatkan prakom, minimal website atau aplikasi bisa mengakomodir hal ini,” imbuhnya.
Hendri Pani Dias menambahkan akan menindaklanjuti saran dan masukan dari pihak Ombudsman kepada pimpinan sehingga ada kebijakan dari pimpinan.
“Harapannya, semoga dengan pertemuan ini madrasah semakin mandiri dan berprestasi,” harapnya.
Hendri Pani Dias mengungkapkan tujuan kegiatan untuk menindak lanjuti temuan ombusman terhadap PPDB Tahun 2023. Dengan harapan besar di tahun berikutnya kesalahan PPDB tahun berikutnya dapat diminimalisir potensi maladministrasi.
Hal lainnya diutarakan Rendra Catur Putra perwakilan dari Ketua Ombudsman menyampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan oleh PPDB, untuk menciptakan sinergi dan kolaborasi antara Ombudsman dan pemerintah melalui Kemenag.
Selain itu untuk memastikan pelaksanaan PPDB di Sumatera Barat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menyamakan persepsi dan pemahaman tentang pelaksanaan PPDB yang bersih dan bebas dari maladministrasi sekaligus mendengarkan aspirasi dari para pemangku kepentingan, sosialisasi tentang mekanisme pengawasan Ombudsman terkait PPDB dan Posko Pengaduan PPDB tahun 2023.
Ia juga menekankan beberapa fokus pengawasan, antara lain implementasi peraturan, pelaksanaan proses PPDB di lapangan, dan kebijakan yang sesuai dan tepat sasaran.
Menurutnya PPDB adalah pintu masuk untuk memulai proses Pendidikan formal di sekolah. Oleh karena itu pintu masuknya harus bersih dan jelas. Ombudsman hadir untuk memastikan bahwa proses PPDB dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ia menambahkan bahwa PPDB bersih dan bebas maladministrasi itu persyaratannya jelas, dimulai dari ketersediaan regulasi yang jelas, mentalitas penyelenggara PPDB, keberadaan sumber daya manusia yang kompeten, sosialisasi yang massif dan berkesinambungan, prosesnya transparansi, jelas dan berkeadilan, adanya pengelolaan pengaduan yang baik, serta ketegasan dalam memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat.
Dalam kesempatan yang sama, Deka Arya Sasmita menyebut pengawasan PPDB dilakukan selain untuk melihat implementasi Dirjen Pendis Kemenag RI, juga untuk menilai mekanisme pelibatan antara pemangku kepentingan pemerintah pusat, pengawasan terhadap PPDB, pengawasan terhadap penemuan-penemuan yang ada di lapangan.
Seperti minimnya jumlah sarana prasarana di madrasah, minimnya mekanisme koordinasi.
“Kalau di ombudsman telah memiliki prosedur untuk menyampaikan pengaduan. Ombudsman jika menerima pengaduan dari masyarakat yang tidak mempunyai legal standing berkaitan dengan dugaan atau potensi maladministrasi. Baik yang dilihat dan dialami dan dirasakan.” Jelasnya.
Selanjutnya Ombudsman akan meminta surat kuasa sebagai fungsi bahwa kalau org yang mengalami maladministrasi itu memang menghendaki mengkuasakan permasalahan itu sehingga dilaporkan kepada ombudsman.
“Jadi tidak bisa laporan itu tanpa surat kuasa. “ bebernya.
Misalnya saja berkaitan dengan seragam sekolah yang dilarang adalah mengaitkan proses penerimaan pendaftar dengan pembelian baju seragam.
“Ada yang sengaja memasukkan dalam proses pendaftaran. Misalnya sekolah meminta bukti pembelian baju seragam. Sehingga secara tidak langsung bersifat memaksakan. Yang dibolehkan menginformasikan saja tempat yang menyediakan seragam itu.” Ujarnya.
Menurutnya melapor itu baik, karena dengan melapor kepada ombudsman, pihaknya punya andil memberantas maladministrasi yang menyusahkan masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah.
Terkait hal ini, ia menyarankan mengenai pendaftaran serentak, agar memberi rekomendasi dari instansi terkait, termasuk ombudsman.
“ Bahwa ombudsman secara nasional sudah menyerahkan laporan hasil pengawasan secara nasional langsung kepada Kemenag dan Kemendikbud. Hasilnya saling terkait, jika ada rekomendasi dari daerah, akan memperkuat Kemenag mengambil sikap.” Urainya.
Disamping itu ia menyinggung, terkait koperasi mengenai baju seragam ia menyarankan agar bermitra dengan komite.
“Kami menyarankan tindakan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Permenag nomor 15 Tahun 2020 mengenai iuran, Komite tidak boleh menyepakati amprah dalam menetapkan sumbangan. Intinya, penjualan baju seragam oleh komite adalah larangan.” Tegasnya memaparkan. (vera)