Limapuluh Kota, Humas - H. Irwan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota, menyerahkan sebanyak delapan SK kepada ASN, pada Senin (14/10) di halaman kantor setempat, saat kegiatan Apel Pagi.
Delapan SK yang diterima tersebut adalah SK Penetapan Wilayah Kerja Pengawas Madrasah kepada tujuh ASN, dan satu ASN menerima SK Pelaksana Tugas Kepala MIN Limapuluh Kota, karena kepala sebelumnya beralih jabatan sebagai pengawas.
Kepada Plt. Kepala MIN, Kepala Kantor berpesan agar amanah yang tertompang dijaga dengan baik. Laksanakan segala tugas dan kewajiban sebagai Plt, dan segala yang bukan wewenang, agar dikoordinasikan dengan pimpinan.
Dalam arahan selanjutnya, Kepala Kantor menegaskan bahwa seorang pengawas harus memiliki minimal 6 hal:
1. Kompetensi kepribadian, agar menjadi contoh bagi lingkungan kerja dan masyarakat
2. Meningkatkan kualitas diri dengan memahami tupoksi dan manajemen kepengawasan
3. Menguasai proses pembelajaran yang baik
4. Membangun Personal Branding yang baik
5. Memiliki target kerja
6. Melakukan perubahan dan inovasi agar pengawas tidak dipandang sebelah mata.
“Sepanjang masih memikul amanah yang dititipkan negara, maka laksanakan amanah itu dengan baik, bukan hanya kepada negara pertanggungjawabannya, namun juga kepada Allah. Laksanakan amanah dengan maksimal,” ungkap Kepala Kantor.
Usai menyerahan SK, Kepala Kantor, didampingi Kasi Pendidikan Madrasah, H. Rizki Eka Putra, dan Kasi Pendidikan Agama Islam, H. Zulwitra, melakukan ramah tamah dan berdiskusi bersama pengawas di ruang kerja Kepala Kantor.(Nina)