Padang, Humas–Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkup Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang antusias mengikuti program aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang. Kegiatan yang dilangsungkan pada Kamis (13/3) di aula lantai 2 Kantor Kemenag Padang ini menjadi bukti nyata dari kolaborasi yang solid antara Disdukcapil dan Kemenag Padang. Kini, para ASN di Kota Padang dapat memiliki KTP Digital yang praktis.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang, Edy Oktafiandi, memberikan apresiasi atas terselenggaranya program ini. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Disdukcapil yang telah melaksanakan program jemput bola untuk aktivasi IKD. "Dengan adanya KTP digital ini, jika KTP fisik tertinggal atau tidak dibawa, tak perlu khawatir. Semua data kependudukan kini bisa diakses melalui ponsel," ujarnya.
Edy menjelaskan bahwa IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk elektronik yang tersimpan dalam aplikasi digital di ponsel. Ini mempermudah penggunanya karena data pribadi bisa diakses kapan saja tanpa harus membawa dokumen fisik. Program ini sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 yang mengatur tentang standar perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP elektronik serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Lebih lanjut, Edy menambahkan bahwa dalam waktu dekat, beberapa jenis kartu seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan lainnya bisa terintegrasi dalam satu aplikasi di ponsel. Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat hanya perlu menyiapkan tiga syarat utama: KTP Elektronik, ponsel android, dan email aktif. Proses aktivasi ini harus dilakukan oleh petugas, dan para ASN di Kemenag Padang pun tampak sangat antusias mengikuti proses tersebut.
Keuntungan menggunakan Identitas Kependudukan Digital sangat banyak, antara lain lebih praktis, proses pembuatan lebih cepat, dan tidak memerlukan blangko cetak. Cukup dengan menyimpan KTP digital di ponsel Android atau smartphone, masyarakat tak perlu lagi repot membawa fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan publik.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Padang yang diwakili oleh Qalbi Salim, menjelaskan bahwa penyelenggaraan IKD bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah dan terintegrasi. "Dengan IKD, masyarakat dapat menggunakan data identitas mereka secara legal dan sah. Program ini sejalan dengan visi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendigitalisasi dokumen kependudukan, yang nantinya dapat diakses melalui aplikasi identitas kependudukan digital," jelas Qalbi.