Bukittinggi, Humas--Dalam melakukan pelayanan pencatatan nikah, Kementerian Agama melakukan sinergitas dengan berbagai stake holder, diantaranya Dinas Dukcapil yang terkait dengan perubahan data atas peristiwa penting (kelahiran, kematian dan pernikahan)
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Sumbar diwakili Kepala Bidang Urusam Agama Islam, Yosef Chairul usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Penduduk yang dilaksanakan Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil), Jumat, (11/10/2025) di Istana Bung Hatta Bukitinggi.
Dijelaskan Yosef, Kemenag terus memperkuat sinergi dalam pengelolaan dokumen kependudukan dan pencatatan perkawinan bersama Disdukcapil baik pra maupun pasca perkawinan. Hal ini bertujuan supaya data kependudukan dan pencatatan perkawinan terkelola dengan baik sehingga tidak terjadi disparitas atau perbedaan.
Kemenag dan Dukcapil lanjut Yosef, bersinergi dalam pencatatan nikah dengan mengintegrasikan pencatatan pernikahan dengan dokumen kependudukan. Sinergi ini bertujuan memberikan pelayanan yang cepat dan efektif.
"Dengan adanya integrasi pencatatan pernikahan dan dokumen kependudukan setelah proses pernikahan, status calon pengantin akan langsung berubah menjadi menikah di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)," jelas Kabid.
Selain itu, terkait pelayanan nikah di KUA, ada perbedaan nama antara dokumen nikah dengan dokumen SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). "Sebagian masyarakat kadang mengubah data buku nikahnya, seharusnya yang diubah adalah data di SIAK," jelas Yosef.
Kemudian lanjut Yosef, sinergitas Kemenag dan Dukcapil adalah dalam mencari solusi dari status kawin tidak tercatat dan cerai tidak tercatat, agar direkomendasikan penyelesaiannya segera ke Pengadilan Agama. Rinarisna