Siswa MAN 1 Kota Padang Dapat Pendidikan Hukum Peradi Goes To School

Padang, Humas – Siswa MAN 1 Kota Padang mendapat penyuluhan hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dalam programnya Peradi Goes To School, Senin (28/8) di aula MAN 1 Kota Padang.

Acara ini diikuti oleh 92 orang siswa meerupakan perwakilan dari masing-masing kelas.

Dalam kata sambutannya kepala MAN 1 Kota Padang, Marliza mengatakan sangat berterima kasih kepada Peradi karena dengan kegiatan ini siswa MAN 1 Kota Padang mendapat pengetahuan baru tentang hukum dan sanksi hukumnya.

“Kehadiran tamu dari Peradi ke madrasah kita  akan membawa hal-hal yang positif. Maka kami atas nama keluarga besar MAN 1 Kota Padang menyambut dengan penuh suka cita. Dann kita berharap agar peserta mendapat pengetahuan baru tentang hukum dan sanksi hukumnya,” jelasnya.

Sekretaris Peradi, Rifka Zuwanda sebagai pembicara pertama mengatakan bahwa mengatakan bahwa program Peradi goes to school ini merupakan bagian dari mimbar akademik bahwa siswa bisa bertukar pikiran ataupun bertengkar pikiran dalam nilai-nilai yang positif.

“Program kita ini untuk memberikan siraman rohani hukum di MAN 1 Kota Padang tentang hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari  dengan bertukar dan bertengkar pikiran dengan memenuhi unsur-unsur dan norma-norma kesopanan normal, kesusilaan ataupun norma-norma yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari ,” jelasnya .

Ketua Peradi Miko Kamal selaku pembicara utama pada kegiatan ini pada tahap awal memperkenalkan tentang advokat, organisasinya, klien, honorarium dan bantuan hukum yang diberikan kepada klien.

“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum. Klien adalah  yang menerima jasa hukum atau bantuan hukum dari Advokat dan dia tergabung dalam organisasi profesi. Dengan itu dia mendapat imbalan atas jasa berdasarkan kesepakatan dengan Klien.

Selanjutnya Miko Kamal menerangkan beberapa pelanggaran hukum yang sering terjadi di masyarakat dan konsekwensi hukumnya. Di antaranya adalah tawuran, pelanggaran lalu lintas, pelangaran Undang-Undan IT dan yang lainnya.

“Pelanggaran hukum yang sering terjadi di masyarakat  adalah tawuran, pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, berkendaraan di atas trotoar, bermain ponsel saat berkendaraan dan pelanggaran UU IT seperti penyebaran konten asusila,” jelasnya.

Sebagai penarik untuk acara ini Miko mengadakan simulasi dengan meminta di antara siswa untuk mengakui pelanggaran hukum seperti lalu lintas dan meminta yang lainnya untuk menasehatinya. Dan juga dibagikan doorprize berupa makanan ringan dan buku.(Ai)


Editor: -
Fotografer: -