Sosialisasi Aplikasi e-AIW, H. Irwan; Tanah Wakaf Aset Terbesar Negara 

Limapuluh Kota, Humas - Sebagai upaya peningkatan layanan pembuatan Akta Ikrar Wakaf,  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) menggelar Kegiatan Rapat Koordinasi terkait penggunaan Aplikasi elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan, Selasa (24/9) di Aula VIP.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota, H. Irwan. Didampingi Penyelenggara Zawa, Memen Efendi, dalam sambutan dan arahannya, Kepala Kantor menjelaskan bahwa Aplikasi E-AIW adalah aplikasi untuk pendaftaran tanah wakaf secara digital. 

Kepala Kantor mengatakan, tanah wakaf adalah aset negara yang paling besar. Untuk itu KUA Kecamatan harus memastikan seluruh tanah wakaf tersertifikasi dengan baik. Kepala kantor mengimbau agar mengoptimalkan fungsi tanah wakaf yang pendaftarannya harus melalui aplikasi e-AWI, karena pendaftaran tanah wakaf secara manual tidak berlaku lagi.

“Guna sertifikat tanah wakaf adalah agar terhindar dari sengketa yang ditimbukan oleh pihak lain. Sertifikat menjadi payung hukum atas hak kepemilikan tanah. Jangan lupa, setelah tanah diwakafkan, optimalkan fungsi dan penggunakan tanah tersebut, agar niat si wakif tersampaikan,” ungkap Kepala Kantor.

Hadir sebagai narasumber, Rifki Rusydi, Ketua Tim Kerja Wakaf Bidang Penais Zawa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat. kegiatan ini diikuti oleh 26 peserta, terdiri dari Kepala KUA Kecamatan sebanyak 13 orang dan operator sebanyak 13 orang. 

Sebelum menjelaskan tata cara pendaftaran tanah wakaf melalui Aplikasi e-AIW, Rifki mengurai apa Aplikasi e-AIW. Rifki menyebut, dalam aplikasi e-AIW ini pengamanan dokumen pendaftaran perwakafan dan Akta Ikrar Wakaf maupun Akta Pengganti Ikrar Wakaf sudah tersimpan dengan aman dalam system.

“AIW merupakan dokumen perubahan stastus dari milik pribadi menjadi  wakaf. Penggunaan Aplikasi E-AIW adalah langkah inovatif Kementerian Agama yang berdampak besar dalam memfasilitasi proses wakaf, sehingga proses wakaf menjadi lebih cepat, akurat, transparan dan  menyimpan arsip data wakaf  lebih aman,” jelas Rifki.
Terakhir Rifki berharap, dengan penggunaan Aplikasi E-AIW semoga dapat meningkatkan pelayanan KUA dalam mengelola  data wakaf, sehingga bisa memberikan manfaat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.(Nina)
 


Editor: Nina
Fotografer: Nina