Sosialisasi SE 29, Kabag TU: Penunjukkan PPK dan PP Paling Lambat 13 November

Padang, Humas--Pengadaan barang/jasa salah satu komponen penting dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah, tak terkecuali Kementerian Agama. Proses pengadaan ini harus dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam rangka mempercepat Pengadaan Barang/Jasa, Kementerian Agama menerbitkan SE nomor 29 tahun 2024 tertanggal 30 Oktober 2024 tentang Percepataan Pelaksanaan Barang/Jasa dilingkungan Kementerian Agama.

Menyikapi hal ini Kepala Kanwil Kemenag Sumbar diwakili Kepala Bagian Tata Usaha, H. Edison melakukan sosialisasi ke Kankemenag kabupaten kota se Sumatera Barat secara virtual, Jumat (8/11).

Dalam kesempatan itu, Kabag TU menekankan bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) harus segera diumumkan melalui SIRUP (Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan), minimal bulan Februari sudah selesai.

"Kegiatan ini sebagai bentuk atensi kita dalam kesepahaman tentang isi Surat Edaran 29 tahun 2024. Kita diminta untuk me-SK-kan personil PPK dan pejabat pengadaan paling lambat tanggal 13 November 2024. SE ini memberikan amanah kepada seluruh Satker," kata Kabag TU.

Selain itu lanjut Edison, alasan kuat kenapa penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) harus disegerakan, karena mereka harus melakukan registrasi di e katalaog yang juga membutuhkan proses.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh satker agar segera menerbitkan SK PPK dan PP, supaya mereka bisa melakukan registrasi di e-katalog versi 6 paling lambat 1 Desember 2024," kata Kabag mengingatkan.

Kabag juga menjelaskan anggaran 2025 menjadi prioritas utama guna memastikan, seluruh program dan kegiatan dapat dilaksanakan tepat waktu, sesuai dengan kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan langkah-Iangkah strategis, salah satunya  dengan pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan, yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal jalannya pengadaan barang/ jasa secara efektif," ulas Kabag.

Terakhir Kabag juga mengingatkan untuk Rencana Umum Pengadaan harus segera diinput dan diumumkan di aplikasi SIRUP. Minimal Februari 2025 semua RUP sudah diumumkan, pungkas Kabag TU.

Sosialisasi ini juga dihadiri Ketua Tim Kerja Perencana Syahirul Alim bersama Perencana, Khairulmen, Pejabat Pengelola Barang/Jasa, Febri Arianto, Kepala Kankemenag se Sumatera Barat bersama Perencana dan PPK. Rinarisna


Editor: Risna
Fotografer: Rina