Sosialisasikan KMA 450 Tahun 2024, Kabid Minta Kepala Madrasah Tingkatkan Inovasi dan Terobosan Baru

Padang, Humas -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Kanwil diwakili Kepala Bidang Pendidikan Madrasah H.Hendri Pani Dias didampingi ketua tim Pengembang Kurikulum Provinsi  memberi arahan dan membuka kegiatan Sosialiasi KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada RA, MI, MTs dan MA , Selasa 23/07/24 secara virtual.

Hadir Kepala seksi Pendidikan Madrasah (kasi penmad), Kepala seksi Pendidikan Islam (pendis) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota, Pengawas Madrasah dan Kepala Madrasah  dan Waka Kurikulum tingkat Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) se Sumatera Barat.

Kabid dalam arahan minta  Stakeholder di madrasah segera menindaklanjuti implementasi KMA Nomor 450 Tahun 2024, "lakukan pemetaan SDM Guru Madrasah dan ketersediaan sarana prasana pendukung" pinta Hendri.

Lebih lanjut Hendri menyampaikan, Madrasah mesti membuat inovasi dan terobosan agar fleksibilitas yang dikandung dlm KMA 450 Tahun 2024 bisa dimaksimalkan, "untuk mewujudkan madrasah maju, bermutu dan mendunia, agar kepala beserta guru melakukan inovasi serta terobosan di madrasah masing-masing" ujarnya.

Hendri juga berpesan, bahwa alokasi waktu muatan lokal dan struktur kurikulum dapat dimanfaatkan untuk penguatan program unggulan, tentu dengan guru berkompeten dibidangnya.

Di sisi lain dia berharap tim pengembang kurikulum Provinsi, mesti menjadikan madrasahnya sebagai percontohan implementasi KMA 450 yang baik, sehingga bisa menjadi inspirasi dan motivasi bagi madrasah lainnya, "saya berharap tim pengembangan kurikulum, madrasah nya bisa menjadi contoh bagi madrasah lain" harapnya.

Afrizal dalam laporannya menyampaikan bahwa bahwa "kegiatan sosialisasi hari ini, sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang dilaksanakan pemerintah pusat, karena ini dilakukan secara berjenjang" ujarnya.

Pemerintah melalui Kemdikbudristek telah melaunching Permendikbud No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.

"Pada pasal 1 disebutkan bahwa kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud disebut Kurikulum Merdeka (KURMER) telah dikukuhkan sebagai Kurikulum Nasional (kurnas)" tutur Afrizal.

Menurutnya, Kemenag  RI pada tanggal 11 Juli 2024, telah melaunching KMA 450 Tahun 2024 Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs dan MA. KMA menggantikan KMA 347 Tahun 2022 tentang Pedoman IKM pada Madrasah. 

"Tanggal 19 s/d 21 Juli, Ketua tim Kurikulum se Indonesia telah  mengikuti sosialisasi di Jakarta, kemudian dilanjutkan tingkat Pengawas Madrasah melalui Pokjawas Nasional dilaksanakan via zoom meeting tanggal 20 s.d 21 Juli 2024" ujar Afrizal.


Editor: Eri
Fotografer: egn