Limapuluh Kota, Humas - Bertempat di mushalla Muslimin Pokan Jum'at Jorong Dalam Koto Nagari Taeh Baruah, pada Sabtu (12/10), Kepala KUA Kec. Payakumbuh memenuhi undang dari KAN Taeh Baruah untuk menjadi narasumber dalam pertemuan bulanan ninik mamak yang tergabung dalam anggota KAN Taeh Baruah.
Pada kesempatan tersebut Kepala KUA, Junaidi, menjelaskan tentang akibat nikah siri atau calon istri tidak mempunyai wali. Dalam Islam, sebuah pernikahan tidak lepas dari yang namanya wali nikah.
Sebab, adanya wali nikah merupakan salah satu rukun dari pernikahan. Ketika salah satu rukun tidak terpenuhi maka sebuah penikahan tidak bisa dikatakan sah. Dalam pernikahan Wali nikah hanya diperlukan bagi mempelai wanita
Usai pemaparan dari Kepala KUA, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab lebih bersama Ninik Mamak sekitaran Fiqih Munakat, tentang Wali, Wali Adhal, nikah belum cukup ukur, nikah ketika calon istri sedang haid, menikahi calon istri yang sedang hamil, dan sebagaimnya.
Di akhir kegiatan, KUA bersama NInik Mamak sepakat untuk bersama-sama Wali Nagari dan Bamus, mengajak anak kemenakan se-Nagari Taeh Baruh untu nikah resmi atau terdaftar di KUA. Stop Nikah Siri dengan membuatkan aturan yang tegas (perna) bagi pelaku nikah siri. (RA)