Sudah Tersalurkan Ratusan Juta, Hari Ini Kembali UPZ Distribusikan Dana Zakat Kepada Siswa MAN se Sumbar

Padang, Humas-- Hingga saat ini, dana Zakat yang telah di salurkan UPZ Kanwil Kemenag Sumbar telah mencapai angka 723, 529, 483. Dana ini belum termasuk dana zakat yang di salurkan oleh Baznas sejumlah 30 % serta hak Amilnya.

Hal tesebut disampaikan Kakanwil diwakili Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, H. Yufrizal didampingi H. M. Rifki selaku Sekretaris UPZ Kanwil Kemenag Sumbar saat membuka kegiatan Pendistribusian Dana Zakat Siswa MAN se Sumatera Barat bertempat di Aula AB I kantor setempat, Selasa (12/09).

Ini merupakan pendistribusian dana zakat tahap ketiga kepada siswa MAN se Sumatera Barat dengan jumlah 206 juta dengan menghadirkan 48 Kepala Madrasah se Sumatera Barat. Sementara di tahap kedua telah di distribusikan jelang Ramadhan sejumlah 130 juta dan pada tahap pertama di tahun 2023 telah di distribusikan sejumlah 261 Juta.  Sehingga total yang telah di distribusikan dalam tiga tahap sebesar 597 juta Rupiah.

“Potensi Zakat di lingkungan Keluarga besar Madrasah Aliyah Negeri Se- Sumatera Barat, sangatlah besar. Distribusikannya dana zakat sejumlah Rp. 723, 529, 483.-  ini adalah angka yang luar biasa Jika di tambah dengan pendistribusian di periode atau tahap ketiga ini sebesar 241 jutaan, maka kemungkinan besar hingga di akhir tahun, UPZ Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat bisa mendistribusikan dana zakat lebihdari 1 Milyar hanya di tahun 2023 ini,” ujar H. Yufrizal.

Ditambahkannya bahwa berdasarkan Perbaznas Nomor 2 Tahun 2016, UPZ Kanwil Kemenag Sumbar, di berikan wewenang untuk mendistribusikan di kalangan sendiri dana zakat sejumlah 70 % dan 30 %nya di distribusikan oleh Baznas Provinsi Sumatera Barat.

“Berdasarkan peraturan tersebut kita harus lebih hati hati dalam mengelola dana zakat ini, jangan ada yang mengumpulkan dana zakat  kemudian di paro setorannya ke UPZ Kanwil, ini tidak dibenarkan karena sesuai peraturan perundang undangan bahwa UPZ itu tidak dibenarkan melakukan penerimaan dan pengelolaan langsung, kewenangan UPZ itu hanya mengumpulkan lalu setor semua 100 % dan dikembalikan 70 %, 30 % tinggal di Baznas,” jelasnya lagi. 

“Terakhir, kita berharap ada optimalisasi pengumpulan zakat di madrasah, dan UPZ Kanwil Kemenag Sumbar akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan pendapatan dana zakat, tentu saja ini membutuhkan bantuan dan Kerjasama dari semua pengelola di lingkungan MAN,” harapnya diakhir sambutan.[DW]


Editor: -
Fotografer: -