Taat Hukum dan Bebas KKN, 25 ASN Kantor Kemenag Padang Ikut Penyuluhan Hukum

Padang, Padang -- Dalam rangka meningkatkan pengetahun hukum di lingkungan ASN Kantor Kementerian Agama Kota Padang, Kejaksaan Tinggi Kota Padang yang bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat.

Melalui Tim kerja Hukum gelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Padang, di Aula lt.2 Kantor Kemenag setempat, Kamis (3/10).

Kegiatan tersebut diikuti oleh,dua puluh lima peserta terdiri dari Kasubbag Tata Usaha, Kasi, Kepala KUA, Pengawas, Kepala Madrasah Negeri, Waka Madrasah, Kaur Tata Usaha serta ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Padang.

Kepala Kantor Kementerian Kota Padang, di wakili Kepala Subbag tata usaha, H. Zulfahmi didampini Kasi Bimas Islam, Aris Junaidi bersama Kasi Pernyelenggara Zakat dan Wakaf, Rinaldi Putra mengucapkan terimakasih kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat yang telah menggelar kegiatan penyuluhan hukum melalui Tim Kerja Hukum.

Kementerian Agama Kota Kota Padang sangat menyambut baik dan memberikan apreaiasi setinggi-tingginya atas kegiatan penyuluhan hukum yang digelar Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat melalui tim kerja hukum, puji Zulfahmi.

Dimana kegiatan ini sangat banyak manfaatnya mengingat tusi kemenag yang sangat komplit, mulai mengurus calon ayah dan calon ibu melalu perkawinan, pendidikan, zakat wakaf, haji, barang dan jasa, kerukunan umat beragama dan lainnya, terang H. Zulfahmi.

Menurut Zulfahmi, Penyuluhan hukum merupakan tindakan prefentif dalam menyelamatkan keuangan negara serta menjaga kewibaawaan pemerintah. Dan diharapkan semua ASN khususnya di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Padang dapat menjalankan tugas fungsi dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diakui, kadang kala ada aturan yang  samar, gelap, penuh teka-teki, samar-samar, tidak jelas (Ambigu).  dan memerlulan pemahaman serta penafsiran ini perlu di diskusikan dengan aparat penegak hukum.

Berkaitan dengan itu ASN kemenag diharapkan dapat menjalin komunikasi dan konsultasi dengan Aparat Penegak Hukum Kejari sebagai patner mengayomi dan memberikan kenyaman ASN dalam bekerja.

Kepada semua peserta selamat mengikuti kegiatan ini dan mari kita ikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dalam rangka peningkatan wawasan hukum dari lembaga yang berwenang. sebagai kerangka acuan dalam melaksanakan program Kementerian Agama.

“Silahkan diskusikan segala permasalahan yang di alami dengan narasumber,” ajak Zulfahmi.

Sementara itu, H. Ulil Amri selaku tim kerja Hukum Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat menjelaskan bahwa penyuluhan hukum bagi ASN ini sebagai langkah untuk mewujudkan ASN, di lingkungan Kantor Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat taat Hukum dan Regulasi.

Penyuluhan hukum tentang Keperdataan dan Tata Usaha Negara ini bertemakan: “ASN Taat Hukum Bebas Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Melalui kegiatan ini dirinya meyakini ada kepastian hukum dalam melaksanakan tugas sebagai ASN, sehingga tidak ada pelanggaran yang dapat berurusan dengan hukum. “Untuk itu kita sengaja menghadirkan pemateri dari Kasi Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Padang, Vivi Nilasari  SH. MH,” imbuhnya.

Di penghujung penuturannya, H. Ulil menekankan, selaku ASN adalah pelayan publik harus peka terhadap hukum perdata, tata usaha negara dan pidana serta penyuluhan hokum. 

Dan ini sebagai langkah melaksanakan perjanjian kinerja dilingkungan kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat. “Maka setiap ASN harus menguasai regulasi dalam melaksanakan tugas Pokok  san fungsinya (Tupoksi),” pesan Ulil yang juga ketua Pengurus Masjid Perumahan Djamal Rahmah Kurao Kapalo Banda, Sungai Sapih, Kota Padang ini.


Editor: HarisTJ
Fotografer: ZT79