Pasaman, Humas--Aktivitas inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Yasril, pada ASN dan PPPK di lingkupnya, sebagai wujud mempertegas betapa pentingnya mengindahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Menurut Yasril, regulasi telah menjelaskan adanya kewajiban disiplin bagi PNS dalam bekerja. Telah diatur di dalamnya, waktu masuk dan pulang kantor. Dan dari hal ini, menghadirkan pula reward dan punishment.
Ia mengingatkan, ini yang harus benar-benar difahami, dipatuhi dan dibenahi oleh seluruh ASN lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman.
Maka, fungsi dan target dari sidak dikatakan Yasril, untuk memberikan efek positif. Tercapainya tujuan PP, akan lahirnya ASN yang ideal.
Sambung Kakan, dari sidak pula akan muncul acuan evaluasi. Sejauh mana tingkat kepatuhan PNS terhadap sebuah aturan. Akan tampak, integritas dan profesional aparatur negara.
Humas yang turun bersama tim ke KUA Kecamatan Rao Jumat (6/9). mencatat tujuan baik dari sidak yang dilakukan terhadap ASN dan PPPK yang bertugas pada KUA kecamatan, sebagai tanda pimpinan itu sayang. Tidak menginginkan, kerugian didapat oleh ASN itu sendiri.
Sidak akan berdampak pada kesadaran ASN. Karena, indisipliner akan menjerumus terhadap pemotongan tunjangan kinerja. Dan dari kegiatan ini, memperjelas tingkat keseriusan, komitmen serta kejujuran PNS dalam bekerja.
Dari itu, yuk benar-benar baca dan aplikasikan PP kedisiplinan untuk kemaslahatan ASN Kemenag ranah Pasaman. (Yusuf AS AZ)