Padang, Humas - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang, Edy Oktafiandi didampingi Kepala seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Aris Junaidi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Forum Kader Posyandu Indonesia (FKPI) Kota Padang, berlangsung di Lt.2 Kemenag setempat, Senin 24 Februari 2025.
Perjanjian Kerjasama ini merupakan bentuk kepedulian Kementerian Agama Kota Padang terhadap Kesehatan Reproduksi Terpadu bagi calon pengantin dan penyelenggaraan kursus pra nikah.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 758 Tahun 2021 tentang Revitalisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu.
Menurut Edy, Orang yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting di Kementerian Agama Kota Padang menjelaskan bahwa perjanjian kerjasama untuk memberikan pemahaman kepada calon pengantin tentang bimbingan keagamaan yang dilakukan oleh Kepala KUA, penyuluh agama, dan aliran kepercayaan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan penyuluhan kesehatan di puskesmas di wilayah tempat tinggal.
Kami mendukung penuh kerjasama ini, karena salah satu bentuk kepedulian kita terhadap masyarakat sehingga dapat menciptakan keluarga yang sakinah, mawadah wa rahmah. Anak terlahir sehat sehingga menjadi generasi emas bagi kemajuan Indonesia," ujar Edy putra kubu marapalam kota padang yang mudah senyum tersebut.
Hal senada diungkapkan, Dodi Mardianto selaku Ketua Forum Kader Posyandu Indonesia Kota Padang, dijelaskannya bahwa perjanjian kerjasama ini adalah kepedulian terhadap masyarakat terutama bagi calon pengantin. Dalam hal ini akan dilakukan pembinaan, promosi kesehatan, konseling, dan kursus pra nikah.
"Untuk calon pengantin biasanya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyuluhan kesehatan reproduksi, dan skrining status yang bertujuan untuk mencegah penularan HIV dari ibu ke anak, perbaikan gizi, dan terutama mencegah stunting bagi anak.
Karena kami juga memiliki program percepatan penurunan stunting di Kota Padang, melalui perjanjian kerjasama ini kedua belah pihak tentunya berharap dapat memberikan kontribusi yang baik untuk masyarakat.
Karena itu, hak-hak anak perlu dipenuhi untuk mewujudkan masa depan bangsa yang lebih baik, sehingga dapat mewujudkan Generasi Emas menuju Indonesia emas di tahun 2045 mendatang, jelas Dodi seraya mengakhiri.