Padang (Humas)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat H Mahyudin mengimbau masyarakat khususnya aparatur sipil negara (ASN) untuk selalu waspada terhadap judi online.
H Mahyudin tak menampik kasus judi online kian marak terjadi di Indonesia. Menurutnya larangan judi sudah dari zaman dulu. Yang penting dilakukan saat ini adalah untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat, ASN dan keluarga sendiri bahwa judi online dapat merusak pikiran dan mental, serta ekonomi.
Mahyudin mengatakan, perjudian daring atau online tidak hanya berdampak buruk menyebabkan gangguan mental namun juga dapat mempengaruhi seseorang sulit untuk mengontrol emosi, mudah memicu stress dan depresi berat.
Inisiatif Kemenag menerbitkan menerbitkan surat edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kemenag merupakan langkah tepat. Surat edaran tersebut menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024.
“Sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring,” begitu kata Mahyudin mengulang imbauan Menag.
Maraknya perjudian online sepatutnya menjadi perhatian seluruh jajaran pimpinan, satker, fungsional dan pelaksana di lingkungan ASN Kemenag Sumbar.
“Kita semua perlu berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online ini secara masif,” ucapnya.
Kakanwil menjelaskan Surat Edaran Tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama. Surat edaran tertanggal 26 Juni 2024 tersebut terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Mahyudin mengharapkan aparatur Kemenag ASN tidak pernah terlibat dalam perjudian daring. Bagaimana pun akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ada sanksi tegas sesuai undan- undang yang berlaku,” tegasnya.
Mahyudin meminta seluruh Pimpinan Satuan Kerja di Lingkungan Kemenag Sumbar agar melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di satuan kerjanya.
“Seluruh aparatur agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya,” tambah Mahyudin.
Kepada tenaga pendidik, agar melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan. Untuk Penyuluh Agama harus mensosialisasikan di lingkungan masyarakatnya.
Termasuk para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus turut serta mensosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing.(vera)