Tindaklanjuti SE Dirjen Pendis, Kanwil Kemenag Sumbar dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Pembinaan dan Sosialisasi Program

Padang (Humas)- Tindaklanjuti SE Dirjen Pendis, Kanwil Kemenag Sumbar melalui Bidang Papkis Bersama BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Rapat Pembinaan, Sosialisasi Program Dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Kepada PKPPS, PDF Dan SPM Se-Sumatera Barat. Berpusat di Aula AB I Kanwil Kemenag Sumbar, Kamis (29/08/24) mewakili Plt Kabid Papkis H Syahrizal Ketua Tim PAI Paud Dikdas membuka rapat didampingi Ketua Tim Pendidikan Diniyah Kesetaraan dan Sisfo Efrian. Hadir pada kegiatan Ketua Tim Pd Pontren dan Ma’had Aly Yohanis Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Qur’an H Indra Gunawan. 

Kegiatan yang diikuti 74 pimpinan PKPPS, 7 PDF dan 2 SPM dan secara virtual oleh 35 pendidik dan tenaga kependidikan ini juga dihadiri langsung Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Syahrul, Kepala Bidang Yori Pratama dan staff pelaksana.

H Syahrizal mengatakan kegiatan terlaksana berdasarkan Kepdirjen nomor 3543 tentang juknis Penyelenggaraan PKPPS dan surat edaran Dirjen Pendis tentang Pelaksanaan Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendukung lainnya non aparatur sipil negara pada madrasah, Ponpes satuan pendidikan Keagamaan Islam dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

“Semoga bisa berjalan sesuai harapan, tidak lari dan juknis dari Kepala BPJS dan tim nantinya,” ujar Syahrizal.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Muhammad Syahrul mengatakan Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program strategi nasional yang meliputi program Jaminan kehilangan pekerjaan Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, sebagaimana diatur dalam aturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44, 45, dan 46 Tahun 2015.

“Seluruh warga negara Indonesia berhak mendapatkan keenam program ini,” katanya.

Dikatakan Muhammad Syahrul yang menjalankan jaminan sosial ini ada dua badan, yaitu BPJS Kesehatan dari PT Askes dan BPJS Ketenagakerjaan dari PT Jamsostek. Dimana BPJS konsen hanyapada satu program JKN Jaminan Kesehatan Nasional.

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program besar.  “Dua badan ini bukan asuransi swasta tapi kita milik negara. Sama halnya dengan KPK, KPU dan lainnya. Intinya kita bukan profit oriented, namun leading sektronya jaminan sosial,” terang Muhammad Syahrul.

Pemahaman seperti ini yang harus diberikan kepada para pekerja. Dengan kata lain BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja.

“Manfaatnya tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga keluarga akan mendapatkan manfaat yang sama.”ujarnya.

Muhammad Syahrul mengatakan, dengan dilakukannya rapat hari ini bersama Kanwil Kemenag Sumbar beserta puluhan pimpinan pondok, tertumpang harapan besar, para pendidik dan tenaga kependidikan yang berada dalam lingkup pondok PKPPS, PDF dan SPM, menyadari pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya menyebut hal itu didasari Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag RI tentang perlindungan BPJS Ketenagakerjaannya. Begitu juga dengan Dirjen Pendidikan Islam nomor 584 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan pendidik keagamaan Islam Tahun 2024 terkait dengan penggunaan bantuan, pembiayaan operasional untuk BPJS Ketenagakerjaannya.

Menurutnya dari segi regulasi sudah lengkap dan jelas, termasuk juga pengguna dana BOS. Salah satunya bisa dimanfaatkan untuk BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja yang menjadi catatan penting bagi Muhammad Syahrul adalah masih adanya kesenjangan selama ini.

“Bagaiamana pun setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan ini. Selama ini Jamsostek yang kita kenal hanya melindungi di perusahaan berbadan hukum. Namun sekarang masyarakat berhak mendapat hak perlindungan yang sama. Termasuk pedagang kaki lima, tukang becak , Nazir, imam masjid, pendeta, pembantu rumah tangga sudah bisa mendapatkan ini,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa perlindungan Jaminan Sosial Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian merupakan keharusan sebagai jaring pengaman atas kemungkinan risiko yang akan terjadi, dan ini sangat penting untuk diberikan.

Iurannya juga tidak memberatkan. Untuk masyarakat biasa iurannya kisaran 16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian. 

Sedangkan untuk kalangan formal seperti pendidik dan tenaga kependidikan minimal senilai 10.800 rupiah.

Itulah mengapa, melalui kegiatan ini pihaknya ingin melakukan pengenalan lebih dalam terkait manfaat program dan tata cara klaim, serta sejumlah keunggulan program BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya.

Pada prinsipnya, lanjut Muhammad Syahrul BPJS Ketenagakerjaan bagi para pendidik dan tenaga kependidikan juga bersifat seperti asuransi namun bukan profit oriented. Menurutnya bergabung di BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan yang lebih aman untuk bersangkutan sekaligus keluarganya. 

“Dengan kegiatan ini, kita akan mendapat hasil yang baik, dan semoga khususnya para pendidik/guru pondok dan pegawai di lingkungan pondok pesantren PKPPS, PDF dan SPM dapat lebih terlindungi kedepannya," jelas Muhammad Syahrul.

Faktanya BPJS Ketenagakerjaan memberikan dua program perlindungan yaitu,  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dimana program JKK memberikan jaminan pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu perawatan sampai peserta sembuh dan kembali beraktifitas. 

“Dimana sifat perlindungannya tidak terbatas dan semua biaya ditanggung sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.” Jelasnya.

Selain itu ia juga menyinggung tentang Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan perawatan pada fasilitas kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja.

Ruang lingkup kecelakaan kerja adalah risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya melalui jalan wajar serta ada unsur cidera pada tubuh/luka-luka akibat peristiwa atau kejadian.

Manfaat selanjutnya untuk program JKK ini adalah perawatan sesuai kebutuhan dan indikasi medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, dan apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta dari Tenaga Kerja hingga perguruan tinggi.

Selanjutnya program Jaminan Kematian (JKM) adalah memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. 

Selain itu, jika peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta sejak Tenaga Kerja hingga perguruan tinggi.

“Inilah yang ingin kami kedepankan. Semoga bisa bermanfaat dan melindungi bagi keluarga bapak dan ibu, silahkan mendaftar melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Untuk iuran bisa dibayar melalui kantor Pos, Bank nagari. Mohon dukungan Kemenag Provinsi Sumbar,” pintanya.

Terakhir pihaknya mengakui masih terdapat kekurangan dalam sosialisasi program BPJS dimaksud.

“Kami menyadari bahwa masih terdapat kekurangan dan keterbatasan dalam mengsosialisasikan dan memberikan layanan,” imbuhnya.

Untuk itu, dalam konteks ini BPJS Ketenagakerjaan hadir bagi semua unsur da elemen masyarakat. Dan akan terus berupaya meningkatkan sosialisasi program dan komunikasi lainnya. Baik saat terjadi risiko maupun dalam proses klaim harus terus berkoordinasi dan berkomunikasi agar layanan manfaat lebih optimal.(vera)

 

 


Editor: vethriarahmi
Fotografer: VR