Padang, Humas – Judi dan Pinjaman Online saat ini tengah menjadi perhatian serius dan topik hangat di Indonesia termasuk di Kabupaten Kota Se-Indonesia termasuk di Ibukota Provinsi Sumateran Barat ini.
Terlebih judi online membawa dampak negatif bagi masyarakat luas, sebab judi online menyebabkan kecanduan bahkan bisa memicu terjadinya tindakan criminal.
Demikian disampaikan Pembina Dharma Wanita Persatuan(DWP) Kementerian Agama Kota Padang, H. Edy Oktafiandi saat memberikan Sosialisasi Pencegahan Judi dan Pinjaman Online.
Pada momentum Wirid Bulanan Dharma Wanita Persatuan Kemenag Kota Padang, berlangsung di Aula Lt.2 Kemenag setempat pada Jumat 12 Juli 2024.
Dijelaskan Edy, bahwasanya dalam surah Al-Baqarah ayat 219 yang artinya,” Mereka bertanya kepadamu ( Muhammad ) tentang khamar dan judi, katakanlah Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya,“.
Dalam ayat tersebut jelas bahwa judi apapun bentuknya merupakan dosa besar dan dilarang oleh agama, terutama agama Islam, ujar Edy.
Selain itu Pembina DWP juga mengungkapkan bahwa madhorot (bahaya) yang ditimbulkan dapat menghancurkan kehidupan seseorang.
Judi baik offline maupun online akan berdampak buruk bagi pelaku diantaranya, pertama, kerugian finansial akibat kecanduan yang berakhir dengan hutang, kehilangan tabungan dan harta benda, sehingga meningkatkan resiko bunuh diri.
Kedua, merusak kesehatan fisik dan mental akibat stress dan depresi serta kelelahan dan menurunnya kekebalan tubuh.
Ketiga, Terganggunya hubungan pribadi dengan keluarga dan orang lain yang memicu konflik, ke-empat resiko keamanan data karena data pribadi akan tersebarluas.
Kelima, memicu tindakan kriminal yang membahayakan orang lain, Ke-enam akan terjebak dalam lingkaran setan dan pinjaman online (pinjol) illegal yang menggiurkan, dan Ketujuh akan terkena masalah hukum.
Bagi remaja yang terjebak judi online juga dapat menyebabkan putus sekolah dan kehilangan masa depan “,ungkap Edy menegaskan.
Pembina DWP Edy, juga mengajak seluruh Pengurus DWP dan Jajarannya untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan keimanan serta berperan aktif di masyarakat dalam upaya memberantas judi online, diawali dari keluarga.
“Mari awasi anak-anak kita dalam bermain game online yang ber Top Up, atau ingatkan kerabat kita jangan sampai mencoba judi online apalagi pinjaman online,carilah yang halal-halal saja,” ajak Edy.
Sementara itu, Ketua DWP El. Edy Oktafiandi mengucapkan terimakasih atas sosialisasi yang telah diberikan Pembina DWP dihadapan kita bersama seluruh pengurus DWP baik dari Unit Madrasah maupun KUA.
Tentunya kita ucap syukur karena dengan sosialisasi cegah judi dan pinjaman online ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya ibu-ibu tentang bahaya judi online.
Harapannya kita semua dapat mengingatkan putra- putri kita dan sanak saudara kita untuk berhati-hati dalam bermain game online dan mengakses internet, ajak Ketua DWP seraya menyudahi.