Padang (Humas) – Plt Kabag TU Kanwil Kemenag Sumbar H Edison mengharapkan seluruh aparatur khususnya unit kerja Setjen dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam menyelesaikan tugas dan eviden kinerja. Sehingga mampu mendorong terwujudnya pengelolaan anggaran yang lebih baik dan penguatan Zona Integritas di Kanwil Kemenag Sumbar.
Penegasan itu di utarakan Edison saat melaksanakan rapat internal Tim Setjen untuk membahas tentang E- Kinerja pada Triwulan III Tahun 2024, di ruang kerja Kabag TU Senin (09/09/24) pukul 14.32 WIB petang.
Dalam rapat tersebut Edison meninjau kembali sejauh mana progress dari masing-masing tim kerja khusus di lingkup Sekretariat Jenderal (Setjen) dalam menyelesaikan eviden yang telah disepakati dalam rapat kinerja sebelumnya pada triwulan I dan II.
Disamping itu H Edison juga mengimbau Ketua Tim dan anggota baik JFT dan JFU untuk mengupload bukti atau eviden dari masing-masing rencana aksi ke link drive yang telah dibagikan.
Menurut Edison E-Kinerja telah menjadi kebutuhan yang tak terhindarkan bagi Aparatur di era digital saat ini. Kegiatan ini sebagai bentuk penerapan aplikasi E-Kinerja dan persiapan pengelolaan kinerja melalui aplikasi E-Kinerja di Tahun 2023.
“Kita harus menyadari bahwa E-Kinerja merupakan alat ukur penting dalam penilaian kinerja pegawai. Jika ada seorang pegawai yang tidak menyelesaikan eviden-evidennya, maka hal tersebut akan berdampak negatif pada E-kinerja secara keseluruhan," tegasnya dihadapan seluruh ketua tim.
Dikatakan Edison, penggunaan sistem E-kinerja bukan hanya sekadar inovasi, melainkan sebuah langkah positif untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ASN.
Menurutnya melalui E- Kinerja, proses penilaian kinerja menjadi lebih objektif dan terukur, memberikan ruang bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Untuk itu penerapan E-Kinerja bukan sekadar opsi, melainkan sebuah kebutuhan yang mendasar untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi. Hal itu guna memastikan bahwa ASN dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan responsif.
“Jangan sampai kita di Setjen, kita pula yang tertinggal dalam membuat laporan E-kinerja ini. Jangan sampai “Tungkek Mambaok Rabah”,” wanti Edison.
Untuk itu, Edison berharap pada tri Wulan III ini masing-masing Ketua tim, perlu menyepakati apa saja yang menjadi rencana aksi, target realisasi dan deadline penginputan data dukung atau eviden dari capaian kinerja aparatur.
Sementara itu Ketua tim Kepegawaian H Fauqa Nuri Ichsan menyepakati pengisian rencana aksi, bukti dukung realisasi kinerja pada tri wulan III paling lambat tanggal 10 Oktober 2024 sudah selesai.
“Tentu ini menjadi fokus kita bersama. Perlu pencerahan bagaimana tata cara langkah dan teknis deadline 10 Oktober ini, sehingga bisa kita capai bersama,” katanya.
Menanggapi hal itu, Aisyah selaku Analis Kepegawaian Kanwil Kemenag Sumbar mengatakan terkait penilaian kinerja yang akan dilaksanakan melalui aplikasi E-kinerja, perlu untuk menyamakan persepsi tentang dasar SKP.
Pertama, dasar SKP itu PP nomor 30 Tahun 2019 dan kedua turunnya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sedangkan KMA 94 adalah kinerja organisasi, itu dua hal yang berbeda namun berhubungan.
“Maka yang perlu digarisbawahi adalah bahwa dasar SKP itu bukan KMA kita, tapi PP dan Menpan. Nah turunannya dari BKN maupun Kemenag belum ada. Ditambah lagi dengan Juknis dari Menpan juga belum ada hingga sekarang Dan petunjuknya memang tertuang dalam Menpan tersebut,” katanya.
Namun demikian, pihaknya tak menampik pernah terbit edaran dari BKN nomor 1 Tahun 2023. Dimana substansinya dalam edaran tersebut adalah bahwa ASN bisa memperbaiki SKP sepanjang tahun, jika ada perubahan pekerjaan.
“Akan tetapi memang hanya menyinggung sekilas saja.” Imbuh Aisyah.
Selain itu, Aisyah mengaku sekalipun unit kerja Kepegawaian adalah sebagai leading sektor untuk SKP para ASN, namun ia juga meminta setiap aparatur Kemenag Sumbar menyadari pentingnya untuk melampirkan eviden. Sebagai bukti dukung Kabag TU sekaligus sebagai eviden Kakanwil.
“Pengalaman di Triwulan II kemarin, seharusnya bisa dijadikan pembelajaran untuk lebih disiplin dalam mengisi bukti dukung pads link yang sudah di share melalui WhatsApp grup lembaga. Semoga Triwulan ke III ini bisa lebih baik lagi, ” ungkapnya.
Kedepan, pihaknya mengaku sangat membutuhkan bukti dukung dan bentuk bukti dukung itu sendiri. Sesuai arahan Kakanwil eviden itu dilengkapi dengan laporan.
“Minimal laporan itu sesuai dengan KMA nomor 16 tahun 2009. Cukup saja buat laporan secara singkat dan jelas sesuai dengan aturan laporan yang ada. Sementara untuk pengisian eviden 5 Oktober paling lama kalau bisa sudah selesai, sehingga tanggal 10 Oktober sudah bisa dilaporkan kepada Kakanwil,” Katanya.
Disisi lain, Aisyah juga menyebut perlu kesepakatan untuk deadline paling akhir untuk pengisian bukti dukung e-kinerja.(vera)