Padang Panjang, Humas -- Kakankemenag Kota Padang Panjang H. Alizar Datuak Sindo Nan Tongga didampingi Kasubbag TU H. Suarman bersama Plh. Kasi Penmad Endang Sriyani, Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah se Kota Padang Panjang, menggelar rapat verifikasi Tunjangan Profesi Guru (TPG), Kepala dan Pengawas Madrasah Periode Juli-Agustus 2023 dilingkungan Kankemenag Kota Padang Panjang, Rabu (27/09/2023).
Plh. Kasi Penmad Endang Sriyani menjelaskan bahwa verifikasi dokumen untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNS pada RA/Madrasah, dibayarkan berdasarkan DIPA Kankemenag Kota Padang Panjang Tahun 2023, Nomor : SP DIPA 25.01.2.299343/2023 tanggal 30 November 2022.
“Periode pembayaran Juli s.d Agustus 2023 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.
“Dokumen 160 orang Guru dan Pengawas, telah dilakukan verifikasi oleh Tim Penmad sesuai dengan ketentuan serta telah memiliki SKMT, SKBK, dan SKAKPT, dinyatakan LAYAK dibayarkan tunjangan profesinya,” ulasnya.
“Adapun rincian dari 160 orang, terdiri dari Pengawas Madrasah 2 orang, Guru PNS 153 orang dan Guru PPPK 5 orang,” jelasnya.
Dibahas juga pada kesempatan ini Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), selaras dengan Aplikasi Simpatika Kemenag.
Digelar diruang kerja Kakankemenag, turut hadir dalam rapat koordinasi ini, PPK Pendis, Bendahara, PPSPM (APK APBN) dan pihak terkait.
Selain TPG dan Simpatika Kemenag, juga dibahas terkait Gaji PPPK, SKP, Pemberkasan Bahan Pensiun dan hal lainnya.
Kakankemenag menyampaikan bahwa terkait administrasi, lebih cepat lebih baik.
"Semoga Allah memberikan kemudahan kepada kita semua, tetap berkomitmen menjunjung Ikhlas Beramal untuk kedepannya lebih baik," ujarnya.
"Konsisten berkhidmat untuk umat, harapannya terwujud Madrasah Hebat Bermartabat dan Berkelas Dunia," ulasnya.
Sembari mengutip ayat suci Al-Quran, Surah Al-Hujurat, ayat 13
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَـٰكُم مِّن ذَكَرٍۢ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَـٰكُمْ شُعُوبًۭا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌۭ
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
"Penting diperhatikan juklak dan juknis, sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, sehingga nantinya tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan dikemudian hari," pungkasnya mengakhiri. (Adi)