Transfromasi Pengetahuan, Irjen Faisal Dorong Guru dan Dosen Cakap Teknologi

Bukittinggi, Humas--Kementerian Agama (Kemenag) melalui Irjen, Faisal Ali Hasyim mendorong para guru dan dosen di bawah naungan Kementerian Agama cakap atau mahir memanfaatkan teknologi dan informasi untuk mentransformasikan ilmu pengetahuan kepada anak didik.

"Pemanfaatan teknologi dan informasi ini satu peluang dalam mentransformasikan pengetahuan sekaligus mempromosikan potensi suatu daerah," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag RI Faisal Ali Hasyim di Bukittinggi, Selasa.

Menurut Faisal, kemajuan teknologi dan informasi tidak selalu berdampak negatif, namun juga bisa bermanfaat bagi dunia pendidikan apabila digunakan secara tepat termasuk menjadi sebuah peluang memudahkan suatu pekerjaan.

Oleh karena itu, ia mendorong para dosen dan guru madrasah di tanah air untuk aktif mengunggah berbagai konten pembelajaran ke berbagai platform yang tersedia. Selain mengedukasi masyarakat, hal itu juga bisa memberikan manfaat ekonomis.

"Jangan bangga apabila sudah bisa mengajar di kelas tetapi belum bisa memberikan manfaat yang lebih luas lagi," ujar dia memotivasi.

Selain itu, Irjen Kemenag juga mendorong para guru maupun dosen termasuk mahasiswa memiliki keterampilan bahasa hingga kemampuan budaya antara satu bangsa dengan lainnya menjadi hal penting.

Ia mengatakan, untuk menciptakan lulusan perguruan tinggi yang siap bersaing di tataran global, maka kualitas sumber daya manusia yang cakap dan berkualitas menjadi sebuah keharusan.

"Ke depan kita semakin butuh kualifikasi mahasiswa dan dosen yang bisa memenuhi kebutuhan tersebut," ujar dia

Pada kesempata itu, ia juga mengimbau setiap rektor atau pimpinan perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kemenag untuk rutin memantau kehadiran dosen guna mengantisipasi pemecatan.

Sepanjang 2024, Itjen Kemenag mencatat ada 410 rekomendasi hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada ASN. Rinciannya masing-masing lima ditujukan pada rektor dan ASN Eselon II. Kemudian 385 bagi ASN fungsional, 11 hukuman disiplin bagi Kepala Kantor Wilayah Kemenag (Kakanwil), dan empat bagi kantor wilayah.

Beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN di lingkungan Kemenag RI yakni pungutan dan penerimaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun penyelewengan anggaran. Berikutnya pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur. Rinarisna


Editor: Risna
Fotografer: Rina